News
Selasa, 29 September 2020 - 05:40 WIB

Serikat Pekerja di Indonesia Mogok Nasional, Ini Dasar Hukumnya…

Akbar Evandio  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demonstrasi. (Harian Jogja-Desi Suryanto)

Solopos.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan puluhan pimpinan konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia menyepakati mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja atau omnibus law. Ditegaskan bahwa mogok kerja adalah tindakan legal dengan dasar hukum yang jelas.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa mogok kerja nasional akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai. Mogok nasional rencananya dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada tanggal 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna DPR yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

Advertisement

“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujarnya ketika dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (28/9/2020)

Astronom Temukan Planet Mirip Bumi dengan Orbit 3,14 Hari

Advertisement

Astronom Temukan Planet Mirip Bumi dengan Orbit 3,14 Hari

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa mogok nasional ini akan menyetop produksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten atau kota. Adapun mogok nasional ini juga melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Advertisement

Setelah 11 Tahun , MAMA 2020 Digelar di Korea Selatan Lagi

“Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” katanya.

Demo Setiap Hari

Sebagai pra mogok nasional, buruh Indonesia juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari yang pelaksanaannya direncanakan akan dimulai tanggal 29 September hingga 8 Oktober 2020. Selain itu, bersama dengan elemen yang lain, buruh juga akan melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia yang direncanakan tanggal 1 Oktober dan 8 Oktober.

Advertisement

Di Jakarta sebagai ibu kota negara, sasaran aksi buruh adalah Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR. Sedangkan di daerah, aksi akan dipusatkan di Kantor Gubernur atau DPRD setempat. “Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas,” ujarnya.

Tuding Najwa Shihab Memprovokasi, Luhut Pandjaitan Viral

Secara bersamaan, saat sidang paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020, selain mogok nasional menghentikan proses produksi di tingkat pabrik, puluhan ribu buruh se-Jawa juga akan melakukan demonstrasi di Gedung DPR selama berlangsungnya sidang paripurna. Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajak elemen-elemen lain untuk bergabung dalam pemogokan umum ini.

Advertisement

Faktanya mayoritas buruh Indonesia menolak regulasi ini. Oleh karena itu, dia optimistis seruan mogok nasional ini akan diikuti oleh hampir semua serikat pekerja di Indonesia. Bahkan tidak menutup kemungkinan buruh yang tidak berserikat pun akan ikut melakukan pemogokan.

“Selain dari buruh, berbagai elemen juga siap untuk melakukan aksi bersama untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja adalah mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, penggiat lingkungan hidup, penggiat HAM, dan lain-lain,” katanya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif