News
Senin, 10 Juni 2019 - 21:09 WIB

Serahkan Bukti Baru ke MK, BW Klaim Jokowi Bisa Didiskualifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Bambang Widjojanto (BW) selaku ketua tim hukum BPN.

Bambang mengatakan kedatangannya untuk mengajukan perbaikan berkas terkait permohonan sengketa perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Advertisement

“Bukan dokumen dong, permohonan. Jadi, pertama terima kasih sudah ditemui dengan cara seperti ini. Kedua sesuai dengan peraturan MK, terutama peraturan MK No 4/2019, maka kami menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan perbaikan,” ujar Bambang seusai menyerahkan berkas perbaikan ke MK, dilansir Suara.com.

Mantan pimpinan KPK itu meyakini salah satu bukti permohanan yang diajukan ke MK bisa menyebabkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi dari Pemilu.

“Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi,” kata dia.

Advertisement

Saat menyerahkan berkas permohonan perbaikan, pihaknya juga menyertakan bukti foto laman BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Dari laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, terdapat bukti Ma’ruf Amin masih menduduki jabatan di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah saat mencalonkan sebagai cawapres.

“Nah, menurut informasi yang kami miliki, Pak Calon Wakil Presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p,” kata dia.

“Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. Kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius,” kata Bambang yang memimpin tim hukum 02 dalam gugatan di MK.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif