News
Rabu, 4 September 2013 - 16:58 WIB

SEPUTAR JOGJA : Taat Membayar, 750 Wajib Pajak Dapat Pengembalian

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Taat Membayar, 750 wajib pajak dapat pengembalian dari Pemerintah Kota Jogja. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Taat Membayar, 750 wajib pajak dapat pengembalian dari Pemerintah Kota Jogja. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Sekitar 50% wajib pajak hotel dan restoran di Kota Jogja memperoleh kompensasi atau pengembalian pajak dari pemerintah daerah setempat karena dinilai taat membayar pajak selama setahun terakhir.

Advertisement

“Dari sekitar 750 wajib pajak hotel dan restoran, terdapat 331 hotel dan restoran yang memperoleh kompensasi atau pengembalian pajak,” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kadri Renggono di Jogja, Rabu (4/9/2013).

Restoran dan hotel yang memperoleh pengembalian pajak daerah tersebut merupakan wajib pajak yang tertib dan taat dalam melakukan pembayaran pajak daerah setiap bulannya.

Total dana yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Jogja untuk pembayaran kompensasi tersebut sebesar Rp635,3 juta yang terdiri dari Rp484,15 juta untuk 189 wajib pajak hotel dan Rp151,15 juta untuk 142 wajib pajak restoran.

Advertisement

Nilai kompensasi terbesar yang diperoleh wajib pajak hotel mencapai Rp57 juta dan nilai terkecil Rp200.000, sedang nilai kompensasi terbesar yang diterima wajib pajak restoran Rp16,9 juta dan terkecil Rp200.000. Besaran nilai kompensasi disesuaikan dengan besaran pajak yang dibayarkan.

Dasar hukum pemberian komspensasi pengembalian pajak daerah salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yaitu disebutkan satu dari lima persen pajak yang dibayarkan dikembalikan ke wajib pajak, sedang sisanya empat persen digunakan untuk promosi.

Selain memperoleh pengembalian pajak berupa dana tunai, wajib pajak juga memperoleh plakat sebagai tanda telah membayar pajak dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

Advertisement

“Plakat tersebut bisa ditempel di masing-masing tempat usaha untuk memotivasi wajib pajak agar teris taat dan tertib dalam menyetorkan pajak setiap bulannya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Jogja, Titik Sulastri mengatakan, penerimaan pajak perlu terus ditingkatkan baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya.

“Setiap wajib pajak harus tertib dalam menyetorkan pajak. Kompensasi yang diterima juga akan menjadi teladan bagi wajib pajak lain untuk membayar pajaknya,” kata Titik.

Penerimaan pajak daerah dari hotel dengan target sekitar Rp64 miliar menyumbang sekitar 20% dari pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan sekitar Rp300 miliar. Sedang target penerimaan pajak restoran adalah sekitar Rp17 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif