News
Sabtu, 23 April 2022 - 03:09 WIB

Seperti Rossa, Yosi Project Pop Hanya Ngisi Acara DNA Pro

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi sekaligus Anggota grup musik Project Pop Herman Josis Mokalu atau Yosi. (ANTARA/HO-Kominfo)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota grup musik Project Pop Herman Josis Mokalu atau Yosi diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait penipuan berkedok trading DNA Pro.

Sama dengan penyanyi Rossa, Yosi mengaku pernah menjadi pengisi acara yang digelar DNA Pro di Surabaya.

Advertisement

“Cuma sebagai saksi. (Saya) Sempat mengisi acara (DNA Pro) di Surabaya beberapa bulan yang lalu,” kata Yosi seusai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Awalnya Yosi dijadwalkan diperiksa terkait kasus robot trading DNA Pro pada Kamis (21/4/2022), namun ia berhalangan hadir. Oleh karena itu Yosi mendatangi Bareskrim Polri, Jumat, untuk memenuhi panggilan penyidik.

Selain Yosi, ada pula penyanyi asal Papua Nowela Elizabeth Auparay juga diperiksa Bareskrim sebagai saksi terkait kasus serupa.

Advertisement

Baca Juga: Rossa dan Yosi Project Pop Bakal Dimintai Keterangan Terkait DNA Pro

“Yosi dan Nowela sudah di Bareskrim untuk dimintai keterangan. Nowela sudah datang jam 14.00 WIB tadi, barengan sama Yosi. Saat ini (keduanya) masih dalam pemeriksaan,” kata Gatot seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

DNA Pro merupakan aplikasi investasi robot trading yang diblokir karena tidak memiliki izin atau ilegal. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyegel PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022).

Advertisement

Terkait kasus dugaan penipuan investasi DNA Pro tersebut, sejumlah publik figur telah diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri, antara lain penyanyi Rossa, Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta Ivan Gunawan. Sementara itu, Billy Syahputra dijadwalkan diperiksa pekan depan.

Baca Juga: Lirik Lagu Gara-Gara Corona Project Pop

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yang dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif