Solopos.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19. Dalam surat edaran itu, salat Idulfitri tetap dilaksanakan di rumah bagi warga yang tinggal di Zona Oranye dan Zona Merah Covid-19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19. Surat edaran itu juga mengatur tata cara takbiran di masjid, sedangkan takbir keliling dilarang untuk mencegah kerumunan.
"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan persebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idulfitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).
Kunut Ada di Soal Tes ASN KPK, Muhammadiyah: Untuk Mengukur Apa?
Kunut Ada di Soal Tes ASN KPK, Muhammadiyah: Untuk Mengukur Apa?
"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," sambungnya.
Berikut ini ketentuan panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19:
Tetap Ingin Mudik? Baca Dulu Sanksinya Menurut Satgas Covid-19
Tok! Pemerintah Larang Mudik Lokal, Termasuk di Solo Raya
Kedua, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat persebaran Covid-19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Ketiga, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
Keempat, dalam hal salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
Tol Cikarang Utama Macet 4 Km, Penyekatan Larangan Mudik Dibuka
Kepemilikan Senjata di Papua Barat Tinggi, Ternyata Senpi Sering Jadi Mahar Perkawinan
Merasa Sia-Sia, Anggota DPR Usul Komisi VII DPR Dibubarkan
Kelima, panitia hari besar Islam/panitia salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
Heboh, Truk Sayuran Angkut Pemudik Terjaring Razia di Cikampek
Keenam, silaturahim dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas;
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.