News
Sabtu, 1 Desember 2018 - 19:30 WIB

Senin, Polisi akan Periksa Bahar Bin Smith

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Mabes Polri dan Polda Sumatra Selatan mengagendakan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith pada Senin (3/12/2018) terkait laporan ujaran kebencian yang diadukan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

“Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim Jumat [30/12/2018] untuk dipanggil Senin [3/12/2018],” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (1/12/2018).

Advertisement

Dedi mengatakan penyidik gabungan terdiri dari Direktorat Pidana Umum dan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel karena kejadiannya di Palembang Januari 2017.

Sebelumnya, Muannas Alaidid menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni “kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu”.

Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, melainkan perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara.

Advertisement

“Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu,” ucap Muannas.

Pernyataan lainnya, menurut dia, dalam ceramah itu yang dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis itu, dipastikan tanpa didukung data akurat sehingga delik bahaya bila terus dibiarkan.

“Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith, banyak kegelisahan, banyak orang khususnya di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan,” tegasnya.

Advertisement

Selanjutnya, Muannas melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018, namun dilimpahkan ke Mabes Polri.

Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU No 19/2018 Tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif