News
Jumat, 8 Agustus 2014 - 07:00 WIB

SENGKETA PILPRES 2014 : "Sidang MK, Gugatan Prabowo-Hatta Tipis Bisa Menang"

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA— Sengketa Pilpres 2014, gugatan Prabowo-Hatta hari ini, Jumat (8/8/2014) kembali disidangkan di Mahkhamah Konstitusi (MK). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai peluang permohonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, tipis untuk dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu kuasa hukum Prabowo-Hatta menyerahkan perbaikan permohonan ke MK dengan sejumlah revisi sesuai dengan nasihat majelis hakim, Kamis (7/8/2014). Perbaikan permohonan tersebut diserahkan 40 menit sebelum tenggat waktu yang ditetapkan MK pada pukul 12.00 WIB.

Advertisement

Sebagai mana dihimpun dari Kantor Berita Antara dan Detik, Perludem menilai permohonan yang disampaikan tim Prabowo-Hatta dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 kurang kuat dengan argumentasi yang cenderung kabur.

“Jika pemohon hanya mendasarkan pada permohonan, itu tidak cukup membuktikan. Kami nilai permohonan tidak kuat, argumentasi kabur. Namun catatan-catatan ini ingin kami rekomendasikan pada semua pihak sehingga pada proses persidangan didukung saksi dan bukti yang memadai,” kata Deputi Direktur Perludem, Veri Junaedi, di Jakarta, Kamis.

Advertisement

“Jika pemohon hanya mendasarkan pada permohonan, itu tidak cukup membuktikan. Kami nilai permohonan tidak kuat, argumentasi kabur. Namun catatan-catatan ini ingin kami rekomendasikan pada semua pihak sehingga pada proses persidangan didukung saksi dan bukti yang memadai,” kata Deputi Direktur Perludem, Veri Junaedi, di Jakarta, Kamis.

Menurut Veri, argumentasi dalam permohonan Prabowo-Hatta termasuk hal-hal substansi yang tidak bisa diperbaiki. Saat sidang perdana perkara PHPU, majelis hakim MK memang memberi masukan pada tim hukum Prabowo-Hatta untuk memperbaiki permohonan namun hanya yang bersifat redaksional bukan substansi permohonan.

Oleh karena itu, untuk memperkuat permohonan yang dinilai lemah itu, Perludem menilai tim Prabowo-Hatta harus mampu menghadirkan saksi dan bukti yang kuat.

Advertisement

Buktikan Kecurangan
Direktur Perludem, Titi Anggraini, menambahkan tim Prabowo-Hatta harus membuktikan adanya kecurangan berupa penggunaan hak pilih ganda atau pemilih fiktif khususnya terkait dengan argumentasi Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

“Pemohon harus mampu mendalilkan apa yang dia sampaikan dalam permohonannya. Kalau tidak mampu membuktikan yang mereka dalilkan dan KPU bantah, permohonan ditolak. Bisa jadi MK mengatakan ada kecurangan terjadi tapi tidak mempengaruhi hasil pemilu,” urainya.

“Karena selisihnya (perolehan suara Prabowo-Hatta dengan Jokowi-JK) lebih dari enam persen, selisihnya besar. Skala internasional untuk sengketa pemilu itu 0-5 persen. Ini harus betul-betul dibuktikan,” tambahnya.

Advertisement

Sementara itu, pengacara yang masuk dalam tim kuasa hukum Merah Putih, Alamsyah, mengatakan revisi telah dilakukan sesuai dengan nasihat hakim MK. “Revisi baik secara substansial dan redaksional materi permohonan sudah dilakukan,” katanya, Kamis.

Menurutnya, tim sudah membenahi materi permohonan dengan memaparkan bukti dan kondisi di lapangan. Bukti tersebut, termasuk untuk paparan 10 provinsi yang disoal MK dan KPU sebagai termohon lantaran tanpa bukti konkret.

“Bukti sudah kami susun, termasuk seorang ibu yang berdomisili di Bendungan Hilir, Jakarta, yang tidak boleh mencoblos seusai ditanya pilihannya oleh salah seorang yang sudah berada di tempat pemungutan suara.”

Advertisement

Elza Syarief, anggota tim kuasa hukum Merah Putih lainnya, memaparkan tim telah bekerja membenahi materi gugatan sejak Rabu (6/8) sejak pukul 14.00 WIB hingga Kamis pukul 09.00 WIB di Kantor DPP PKS. “Markas PKS dipilih lantaran seluruh bukti kecurangan pemilu terkumpul di sana.”

Saat penyusunan perbaikan materi permohonan, Prabowo sempat mengunjungi Kantor DPP PKS pukul 02.00 WIB dan meninggalkan tim sebelum Subuh. Namun, Hatta tidak ikut menyusun berkas permohonan. “Hatta datang saat tim menyiapkan segala kebutuhan sebelum sidang perdana,” katanya.

MK menjadwalkan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden 2014, Jumat (8/8), dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan dari pihak terkait, dan Bawaslu serta pembuktian dari sejumlah saksi. MK menjadwalkan sidang lanjutan dengan menghadirkan 50 saksi dalam satu waktu.

Menghadapi gugatan ini, KPU optimistis bisa menang. Bagi Ketua KPU, Husni Kamil Manik, proses persidangan di MK adalah proses pertanggungjawaban KPU atas pelaksanaan pemilu.

“KPU konsen pada pengungkapan kebenaran proses pemilu, tidak menang kalah karena kami tidak melawan siapa-siapa [di MK]. Kami melawan diri sendiri [mempertanggungjawabkan proses],” kata Husni di Kantor KPU, Jakarta.

Husni mengatakan, terkait dokumen-dokumen yang disiapkan oleh KPU dalam sidang berikutnya, tentu dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi suara yang diperoleh berjenjang. “Dokumen yang disiapkan sertifikat penghitungan suara secara berjenjang dan rekapnya, mulai C1 (TPS), D1 (Kelurahan), DA1 (Kecamatan), DB1 (Kab/kota), DC1 (provinsi), DD1 (pusat),” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif