News
Sabtu, 16 Agustus 2014 - 16:45 WIB

SENGKETA PILPRES 2014 : Prabowo Pernah Arahkan Pendukungnya Coblos Pakai KTP, Kenapa Permasalahkan DPKTb?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Penggunaan (Kartu Tanda Penduduk) KTP sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih saat Pilpres 2014 ternyata pernah disampaikan capres Prabowo Subianto kepada pendukungnya.

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK, Taufik Basari, dalam talkshow bertema Pilpres Belum Beres yang diselenggarakan Sindo Trijaya di Warung Daun, Jl. Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (16/8/2014).

Advertisement

“Akun Twitter yang bisa dipercaya @Prabowo08, Pak Prabowo, pada 28 juni 2014, Adelisa Resti menanyakan ‘Pak, saya pilih Bapak tapi bagaimana pemilihan suara pakai KTP’. Dijawab, ‘langsung ke TPS membawa KTP datang pukul 12.00 waktu setempat’,” kata Taufik.

Menurutnya, dengan kicauan itu, berarti Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang dipersoalkan kubu Prabowo-Hatta di MK sebenarnya telah diketahui semua pihak sebelum Pilpres 2014. Artinya sengketa mengenai masalah DPKTb tidak perlu dipermasalahkan.

Advertisement

Menurutnya, dengan kicauan itu, berarti Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang dipersoalkan kubu Prabowo-Hatta di MK sebenarnya telah diketahui semua pihak sebelum Pilpres 2014. Artinya sengketa mengenai masalah DPKTb tidak perlu dipermasalahkan.

Jika penyelenggaraan pemilu dinyatakan belum beres, tuturnya diharapkan bisa melakukan evaluasi. Misalnya ada kecurangan dan menuduh pemilu curang harus didukung bukti yang kuat di MK.

Penelusuran Bisnis/JIBI, akun Twitter @Prabowo08 pada 28 Juni 2014 atau sebelum Pilpres, seseorang bernama Adelia Resti dengan akun @restiadelisa menanyakan perihal kesulitannya menggunakan hak suara di perantauan. Berikut kutipannya :

Advertisement

Beberapa menit kemudian, @Prabowo08 membalas, “Jika belum terdaftar, mbak @restiadelisa bisa datang langsung ke TPS pada 9 Juli 2014, membawa KTP. Datang jam 12 siang waktu setempat.”

Menanggapi kicauan tentang penggunaan KTP saat pencoblosan itu, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, membenarkan Prabowo bicara sesuai aturan yang berlaku. Putusan MK No. 102/PUU/VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 membolehkan penggunaan KTP, KK, atau Paspor, dalam penggunaan hak pilih dalam Piplres 2014.

Tetapi, Didi, masih beralasan ada masalah dengan DPKTb. Menurutnya, ada kecurangan dalam pelaksanaan ketika Pilpres 2014 berlangsung. Di Sulawesi, pemilih DPKTb sudah bisa menggunakan hak suaranya pada pukul 09.10 waktu setempat, padahal ketentuannya pukul 12.00 waktu setempat.

Advertisement

“Banyak yang antre belum didaftar DPT maka KPU memperbolehkan pukul 09.00,” katanya.

Kubu Prabowo Subianto membawa masalah dugaan kecurangan DPKTb ke MK karena jumlahnya mencapai 2,9 juta suara. Menurut mereka, banyaknya data pemilih di luar DPT tidak perlu terjadi pada penyelenggaran Pilpres 2014 kalau KPU bekerja secara profesional.

Dari keterangan ahli konstitusi, ujar Didi, putusan Nomor 102 itu situasional. Pada saat ini seharusnya diberikan ruang cukup kepada KPU sebagai penanggung jawab pembuat DPT untuk menyusun DPT secara maksimal dengan anggaran yang cukup.

Advertisement

“Uang yang cukup itu tidak terbatas Pemerintah dan DPR mengesahkan untuk KPU Rp7,5 triliun. Bayangkan Rp7,5 triliun kalau hasilnya banyak tercecer pemilih yang tidak terdaftar ini masalah bagi KPU, perform enggak KPU ini, profesional enggak sih KPU ini,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif