News
Sabtu, 16 Agustus 2014 - 03:42 WIB

SENGKETA PILPRES 2014 : PKB Yakin Jokowi-JK Menangkan Gugatan di MK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (dari kiri ke kanan) bersama kuasa hukum KPU Ali Nurdin dan Adnan Buyung Nasution menyimak tanggapan pemohon pihak Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014). Agenda sidang tersebut adalah penyampaian pokok perbaikan termohon (KPU), keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai permohonan sengketa pilpres yang diajukan pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Marwan Ja’far, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2014). “Sehingga menurut saya, sangat mungkin dugaan kecurangan itu akan ditolak hakim konstitusi,” tuturnya.

Advertisement

Dengan demikian, menurut Ketua Fraksi PKB DPR tersebut, pihaknya sangat meyakini bahwa pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan menjadi presiden terpilih karena memenangkan sengketa Pilpres 2014 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

“Kita sangat optimis akan memenangkan gugatan konstitusi itu,” kata Marwan Ja’far.

Selain itu, Marwan berpendapat kendati pasangan Prabowo-Hatta telah mendatangkan banyak saksi dan bukti untuk menguatkan pembuktiannya, hal tersebut tidak akan menggugurkan kemenangan pasangan Jokowi-JK.

Advertisement

“Sekali lagi bahwa bukti dan saksi itu tidak menggugurkan pasangan Jokowi-JK,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif