News
Senin, 11 Agustus 2014 - 16:35 WIB

SENGKETA PILPRES 2014 : Lagi, Tim Prabowo-Hatta Permasalahkan Tuntutan Pemungutan Suara Ulang di DKI

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Iqbal)

Solopos.com, JAKARTA — Sidang pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dimulai kembali. Tim Prabowo-Hatta melalui Ahmad Sulhy langsung menyebutkan pelanggaran pelaksanaan Pilpres di DKI Jakarta.

“Bawaslu merekomendasikan KPU DKI Jakarta melakukan pemungutan dan penghitungan suara. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap 39 Ketua KPPS, maka KPU DKI [Jakarta] harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 15 TPS yang dimaksud selain itu harus mengkroscek dokumen DPKTb,” kata Ahmad dalam sidang DKPP di Kantor Kemenag, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014), seperti dikutip Detik.

Advertisement

Namun menurutnya, KPU DKI Jakarta hanya melakukan PSU di 13 TPS. Selain itu, dia juga menyebut KPU DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu.

“KPU hanya melakukan PSU di 13 TPS, sedangkan kroscek data dokumen DPKTb adalah 5.802 TPS. Faktanya, KPU DKI Jakarta tidak pernah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk pengecekan, padahal pengecekan dokumen tersebut penting,” ucapnya.

Ahmad Sulhy dari Tim Pemenangan Prabowo-Hatta DKI Jakarta mengadukan Ketua KPU DKI Jakarta, Ketua KPU Jakut, Ketua KPU Jakpus, dan Ketua KPU Jaktim. Ahmad mengadukan terkait tindak lanjut rekomendasi Bawaslu DKI mengenai pelaksanaan pilpres di daerah tersebut.

Advertisement

Bukan kali ini saja tim Prabowo-Hatta mempermasalahkan tuntutan PSU di 5.802 TPS kepada KPU DKI Jakarta. Padahal, Bawaslu DKI Jakarta sudah pernah memberikan klarifikasi bahwa mereka tak pernah merekomendasikan PSU di 5.802 TPS.

Berdasarkan dokumen rekomendasi Bawaslu DKI, tak ada rekomendasi untuk melakukan PSU di 5.802 TPS di DKI. Bawaslu DKI hanya merekomendasikan kroscek dokumen di 5.802 TPS di DKI.

Dalam surat tertanggal 17 Juli 2014 bernomor 276/BawasluProv-DKIJakarta/VIII/2014, ada lima rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu DKI ke KPU DKI. Rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu setelah menerima dan menindaklanjuti laporan Tim Prabowo-Hatta terhadap 5.841 TPS.

Advertisement

Bawaslu DKI menindaklanjuti laporan itu dengan mengundang dan mengklarifikasi 75 ketua dan anggota KPPS. Namun yang hadir hanya 39 orang yang terdiri dari ketua dan anggota KPPS, PPS, dan PPK. Dari hasil klarifikasi, Bawaslu DKI memutuskan untuk merekomendasikan PSU hanya di 13 TPS.

Lalu, Bawaslu meminta KPU DKI melakukan kroscek dokumen di 5.802 TPS DKI. Permintaan kroscek dokumen itu tertuang dalam rekomendasi poin nomor 4.

“Bahwa terhadap 5.802 TPS yang belum dilakukan kroscek dokumen oleh kami, maka kepada KPU Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya di bawahnya direkomendasikan untuk melakukan kroscek dokumen jumlah pemilih DPKTb dengan melibatkan Saksi Pasangan Calon dan Pengawas Pemilu dan jika pada 5.802 ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-perundangan, maka dilakukan pemungutan suara ulang,” tulis rekomendasi nomor 4.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif