News
Jumat, 8 Agustus 2014 - 06:00 WIB

SENGKETA PILPRES 2014 : Hari Ini , Sidang MK Gugatan Prabowo-Hatta Kembali Digelar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA––Hari ini, sidang Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan Prabowo-Hatta kembali digelar, Jumat (8/8/2014). Sidang sengketa Pilpres 2014 hari ini dengan agenda sidang MK mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon serta Bawaslu.

Sebelumnya, pada Rabu (6/8), MK merampungkan tahap perdana dari rangkaian persidangan sengketa Pilpres 2014. Gugatan Tim Prabowo-Hatta ini pada Kamis (7/8) kemarin dilakukan agenda penyampaian perbaikan.

Advertisement

MK menjadwalkan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden 2014, Jumat (8/8/2014), dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan dari pihak terkait, dan Bawaslu serta pembuktian dari sejumlah saksi. MK menjadwalkan sidang lanjutan dengan menghadirkan 50 saksi dalam satu waktu.

Sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara dan Detik, menghadapi gugatan Prabowo-Hatta, KPU optimistis bisa menang. Bagi Ketua KPU, Husni Kamil Manik, proses persidangan di MK adalah proses pertanggungjawaban KPU atas pelaksanaan pemilu.

Advertisement

Sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara dan Detik, menghadapi gugatan Prabowo-Hatta, KPU optimistis bisa menang. Bagi Ketua KPU, Husni Kamil Manik, proses persidangan di MK adalah proses pertanggungjawaban KPU atas pelaksanaan pemilu.

“KPU konsen pada pengungkapan kebenaran proses pemilu, tidak menang kalah karena kami tidak melawan siapa-siapa [di MK]. Kami melawan diri sendiri [mempertanggungjawabkan proses],” kata Husni di Kantor KPU, Jakarta.

Husni mengatakan, terkait dokumen-dokumen yang disiapkan oleh KPU dalam sidang berikutnya, tentu dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi suara yang diperoleh berjenjang. “Dokumen yang disiapkan sertifikat penghitungan suara secara berjenjang dan rekapnya, mulai C1 (TPS), D1 (Kelurahan), DA1 (Kecamatan), DB1 (Kab/kota), DC1 (provinsi), DD1 (pusat),” paparnya.

Advertisement

“Biar majelis (MK) yang menilainya, kalau itu sudah masuk pokok perkara,” jawab mantan komisioner KPU Sumbar itu.

Tahapan Sidang MK

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Rabu (6/8/2014), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang gugatan Pilpres 2014 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta.

Advertisement

Sidang pertama gugatan Prabowo ke MK dijadwalkan Rabu (6/8/2014) dengan agenda mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya.

Pada kesempatan itu kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail membacakan permohonan. Prabowo juga sempat berpidato setelah permohonan dibacakan.

MK yang merekomendasikan perbaikan memberi kesempatan pemohon untuk menyampaikan perbaikannya pada Kamis (7/8/2014).

Advertisement

Sidang MK untuk menerima perbaikan permohonan dilakukan Jumat (8/8/2014) sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon, serta Bawaslu.

Setelah itu adalah proses persidangan biasa untuk pembuktian, mendengarkan saksi-saksi dan bukti.

Proses tersebut memakan waktu kira-kira tujuh hari kerja. MK sendiri membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk menganalisa dan juga mempersiapkan putusan.

Keputusan majelis hakim MK dijawalkan sudah dapat diketahui pada Jumat (22/8/2014).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif