News
Senin, 18 Agustus 2014 - 18:35 WIB

SENGKETA PILPRES 2014 : Bukti Dinilai Tak Lengkap, Tim Prabowo-Hatta: Mungkin Ada yang Terselip

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta menunjukkan berkas revisi sengketa Pilpres 2014 yang diserahkan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (7/8/2014). Berkas revisi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu setebal 198 halaman dengan 76 alat bukti. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) menyatakan semua bukti fisik yang diinginkan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ada. Tetapi terdapat kemungkinan tercampur dan terselip.

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief, mengatakan bukti-bukti fisik sebenarnya sudah diberikan semua. Namun biasanya dalam jumlah besar, ada kemungkinan bisa tercampur dan terselip.

Advertisement

“Karena itu dalam proses di MK biasanya kita selalu koordinasi untuk menyelidiki dan mencari. Karena seluruh daftar bukti yang kami tulis, fisiknya selalu ada. Dari mana kita bisa tulis, kalau gak ada bukti fisiknya?” ujarnya usai sidang sidang kedelapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 di gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Elza Syarief membeberkan bukti fisik tersebut antara lain form C1, foto, dan video kecurangan di Nias Selatan dan Papua. Dia mengungkapkan video di Papua yang disebut memakai sistem noken dan ikat tapi ketua adat yang datang memakai seragam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Itu kan enggak boleh. Filmnya ada, cuma sayang kenapa di MK tidak ditayangkan. Padahal dulu waktu KPK melawan Polri atau Cicak lawan Buaya kan diputar,” ungkapnya.

Advertisement

Adapun MK telah mengesahkan alat bukti yang diajukan pemohon, termohon, dan terkait, dalam sidang perkara PHPU 2014 pada hari ini, Senin (18/8/2014), dengan beberapa catatan.

Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva, memberikan beberapa catatan kepada ketiga pihak tersebut untuk memperbaiki dan melengkapi bukti yang diajukannya hingga Selasa (19/8/2014) pukul 10.00 WIB. Adapun, sidang keputusan vonis bakal digelar pada Kamis (21/8/2014) pukul 14.00 WIB di Gedung MK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif