News
Kamis, 19 September 2013 - 02:45 WIB

SENGKETA KENTINGAN BARU : Datangi Mapolres, Warga Minta Kejelasan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Puluhan warga Kentingan Baru, Jebres, Solo menggeruduk Polresta Solo, Rabu (18/9/2013) pagi. Mereka meminta penjelasan aparat Satreskrim mengenai posisi mereka sebagai terlapor kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Kentingan Baru.

Pantauan Solopos.com, mereka tiba di Mapolresta pukul 10.00 WIB. Kasatreskrim, Kompol Rudi Hartono, didampingi Wakasatreskrim, AKP Ari Sumarwono, dan Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan, menerima kedatangan dan mengajak mereka berdiskusi di lobi kantor Satreskrim.

Advertisement

Dalam diskusi tersebut diketahui, kedatangan mereka meminta penjelasan selaku pihak yang menangani kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Kasus itu dilaporkan lebih Bayu Warga Solo perwakilan lebih dari 30 orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan Kentingan Baru, akhir Juli lalu. Mereka tidak mengetahui posisi mereka sebagai terlapor dan tiba-tiba dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kedatangan para warga merupakan buntut adanya pemanggilan polisi kepada dua belas warga Kentingan Baru.

Polisi memanggil mereka untuk dimintai keterangan, Rabu, sebagai tindak lanjut penyelidikan kasus penyerobotan tanah.

Advertisement

Namun, para warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja merasa pemanggilan itu tidak sesuai prosedur. Pada kesempatan itu mereka tidak bersedia diperiksa. Pada sisi lain, polisi menyatakan pemanggilan itu sekadar untuk pemeriksaan biasa.

Pendamping para warga dari LBH Jogja, Hamzal Wahyudin, kepada wartawan mengatakan, para warga belum mengetahui mengapa mereka dipanggil polisi. Mereka kian bingung setelah mengetahui posisi mereka sebagai terlapor kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Menurut Hamzal, mereka tetap mengklaim lahan yang mereka tempati milik negara yang boleh ditempati masyarakat. Keyakinan mereka semakin teguh lantaran mengaku telah mendapat izin dari Wali Kota Solo terdahulu, Slamet Suryanto, 2003 silam.

“Pemanggilan ini janggal, karena polisi belum punya bukti kuat apakah pelapor benar-benar pemilik lahan yang warga tempati. Lahan Kentingan Baru adalah tanah negara, mengapa bisa sampai dimiliki orang. Hal itu yang harusnya ditelusuri terlebih dahulu, baru kemudian memanggil warga,” ulas Hamzal.

Advertisement

Kasatreskrim, Kompol Rudi Hartono, menegaskan pemanggilan telah sesuai prosedur. Dalam diskusi itu ia menjelaskan mekanisme penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah itu kepada para warga. Disampaikannya, pemeriksaan terhadap warga Kentingan Baru sangat dibutuhkan penyidik.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa belasan orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan Kentingan Baru. Ia mempersilakan warga untuk memantau perkembangan kasus itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif