News
Selasa, 30 November 2021 - 09:12 WIB

Semua Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Teman di Bekasi Tertangkap

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap pengendara ojek online, RS, 28, tertangkap.

Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi telah meringkus satu tersangka terakhir yang sempat menjadi buronan kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, seperti dilansir Antara, Selasa (30/11/2021).

Advertisement

Zulpan mengungkapkan buronan tersebut, ER. Dia ditangkap di rumahnya kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (28/11/2021) malam. Dalam kasus tersebut, ada tiga pelaku. Dua diantara telah terlebih dulu ditangkap, yakni FM, 20, dan MAP, 29.

Baca Juga : Ada Pemadaman & Pemeliharaan Listrik di Sukoharjo Hari Ini (30/11/2021)

Advertisement

Baca Juga : Ada Pemadaman & Pemeliharaan Listrik di Sukoharjo Hari Ini (30/11/2021)

Sebelumnya, polisi mengungkapkan kasus pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi terhadap RS bermotif dendam. Jenazah RS dibuang di Kabupaten Bekasi dalam kondisi terpotong menjadi 10 bagian.

Para pelaku membuang potongan tubuh RS ke tiga tempat terpisah, yakni Tanjung Pura Karawang, Cikarang Utara, dan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi. Para pelaku diduga berupaya untuk menghilangkan jejak sehingga melakukan hal tersebut.

Advertisement

“Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya. Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli korban,” kata Zulpan.

Warga menemukan potongan jenazah korban pada Sabtu (27/11/2021) pagi. Warga melaporkan temuan tersebut ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.

Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi. Tidak butuh waktu lama, polisi melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore (27/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Advertisement

Baca Juga : 100 Warga Antre Bantuan, BLT Covid-19 Malah Disikat Kades

Zulpan juga mengungkapkan bahwa pelaku mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat (26/11/2021) atau sesat sebelum melakukan pembunuhan. Mereka berpesta narkoba pada Jumat sekitar pukul 23.00 WIB.

“Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba. Saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban,” ujarnya.

Advertisement

Tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi. Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Tersangka diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif