News
Sabtu, 16 Mei 2020 - 23:55 WIB

Sempat Menolak, Bahar Bin Smith Bebas dengan Asimilasi Jokowi

Newswire  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bahar bin Smith saat menghadapi persidangan beberapa waktu lalu. (Antara-Raisan Al Farisi)

Solopos.com, JAKARTA -- Pendakwah kontroversial Bahar bin Smith, pada Sabtu (16/5/2020), bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bahar bebas setelah menerima program asimilasi dari pemerintah Presiden Joko Widodo.

Habib Bahar, demikian ia akrab disapa, divonis penjara 3 tahun pada Juli 2019 karena menganiaya anak di bawah umur. Baru sekitar separuh masa tahanan, kini ia sudah bebas.

Advertisement

Laboratorium Kemenkes akan Libur Periksa Sampel Covid-19? #IndonesiaTerserah

Bahar bin Smith akhirnya menghirup udara bebas dan dijemput oleh keluarganya. "Betul hari ini keluar dan dijemput sama pengacara dan beberapa keluarganya habib," kata Kepala LO Pondok Rajeg, Ardian Nova, Sabtu.

Advertisement

Bahar bin Smith akhirnya menghirup udara bebas dan dijemput oleh keluarganya. "Betul hari ini keluar dan dijemput sama pengacara dan beberapa keluarganya habib," kata Kepala LO Pondok Rajeg, Ardian Nova, Sabtu.

Ardian menambahkan Bahar bebas setelah mendapatkan program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM karena telah melalui setengah masa hukuman.

Konser Amal Corona BPIP Dikritik Netizen: Indonesia Terserah!!!

Advertisement

Uniknya pada April 2020 lalu, salah pengacara Bahar bin Smith mengaku kliennya menolak bebas dengan asimiliasi. Alasannya karena Bahar tak ingin berutang budi pada rezim Jokowi dan masih ingin mengajar agama di dalam penjara.

2 Bulan PSBB, Jokowi Akui Bansos Corona Baru Disalurkan 25%

Ichwan Tuankotta, pengacara Bahar bin Smith, ketika dimintai konfirmasi soal alasan kliennya menerima pembebasan karena asimilasi, menjawab diplomatis. "Tugasnya mengajar sudah selesai," kata Ichwan.

Advertisement

Penjelasan yang sama juga disampaikan Ardian pada April lalu. Saat itu dia juga menanggapi komentar pengacara Bahar bin Smith yang mengatakan sang pendakwah ogah bebas dari penjara karena menolak ikut program asimilasi pemerintah.

2 Bulan PSBB, Jokowi Akui Bansos Corona Baru Disalurkan 25%

"Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah masa pidananya," jelas Ardian pada 3 April 2020 lalu.

Advertisement

 

 

Advertisement
Kata Kunci : Bahar Bin Smith Hukum
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif