News
Senin, 27 September 2021 - 18:28 WIB

Sempat Jadi Buron, Nurbaeti Calo Ratusan TKI Ilegal Ditangkap

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja Indonesia atau TKI. (Solopos-dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menangkap buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Nurbaeti, pada Minggu (26/9/2021). Nurbaeti diduga mengirim 500 orang sebagai pekerja migran ilegal ke luar negeri.

“Secara keseluruhan diperoleh informasi bahwa calo Nurbaeti telah memberangkatkan PMI (pekerja migran ilegal) ke berbagai negara, termasuk Timur Tengah. Kurang lebih 500 orang secara ilegal,” kata BP2MI, Benny Rhamdani, di Kantor BP2MI Pancoran Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detik.com pada Senin (27/9/2021).

Advertisement

Baca Juga: Jejak Limbah Ciu Hilang Tersapu Hujan, Kali Samin Sukoharjo Bersih Lagi

Benny mengatakan penangkapan dilakukan setelah BP2MI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sejak Rabu (15/9/2021). Nurbaeti ditangkap di Bogor pada Minggu (26/9/2021).

Dia mengatakan kasus yang menjerat Nurbaeti ini diusut setelah laporan dari salah satu calon pekerja migran, Ina. Benny menyebut Ina kabur dari penampungan Nurbaeti di Majalengka.

Advertisement

BP2MI melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dari situ, BP2MI mengamankan dua orang yang diduga membantu Nurbaeti melancarkan aksi, yaitu Dewi dan Nukyi.

Baca Juga: 3 Gedung Pemkab Karanganyar Ini Anti Oglangan, Kok Bisa?

“Tertangkap di wilayah Bogor pada hari Minggu tanggal 26 September 2021. Saat ini sedang ditangani Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Bulan April 2021, berdasarkan laporan dari CPMI bernama Ibu Ina kepada BP2MI. Laporan ditindaklanjuti dengan melakukan sidak. Hasilnya telah menyelamatkan empat CPMI yang akan diberangkatkan Nurbaeti secara ilegal,” ujarnya.

Advertisement

Polres Indramayu sudah menetapkan Nurbaeti menjadi tersangka berdasarkan surat No.DPO/59/IV/2021/Reskrim. Dia diduga melanggar Pasal 4 jo 10 UU RI No.21/2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU RI No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif