News
Kamis, 14 Juni 2018 - 15:04 WIB

Sempat Dijegal AS, PBB Sahkan Resolusi Perlindungan Warga Sipil Palestina

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> &ndash; Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara mutlak mengesahkan resolusi mengenai perlindungan <a href="http://news.solopos.com/read/20180609/497/921466/proyektil-gas-air-mata-israel-tembus-hidung-pemuda-palestina" target="_blank">warga sipil Palestina</a> melalui pemungutan suara.</p><p>Resolusi berjudul <em>Protection of Palestinian Civilians</em> itu menghasilkan suara 120 mendukung, 8 menolak, dan 45 negara abstain. Pengesahan itu menjadi bukti keberpihakan dan dukungan politik dunia internasional terhadap kondisi warga sipil Palestina yang telah mengalami <a href="http://news.solopos.com/read/20180609/497/921443/lagi-tentara-israel-bunuh-4-warga-palestina-di-jalur-gaza" target="_blank">pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel</a>.</p><p>Dari rilis diterima <em>Bisnis/JIBI</em>, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa pihaknya di Jakarta berkomunikasi terus dengan Duta Besar atau Wakil Tetap RI untuk PBB di New York untuk memastikan dukungan Indonesia terhadap Palestina. &ldquo;Saya telah menginstruksikan Wakil Tetap RI di New York menggalang dukungan bersama delegasi Turki dan Aljazair agar resolusi ini disahkan,&rdquo; kata Retno, Kamis (14/6/2018).</p><p>Pengumuman yang berlangsung, Rabu (13/6/2018) kemarin, diajukan oleh Kuwait, tetapi tidak lolos akibat veto dari delegasi Amerika Serikat. Kemudian atas inisiatif Indonesia dan negara anggota lain, resolusi serupa diajukan kembali oleh Turki sebagai Ketua KTT OKI dan Aljazair sebagai Ketua Liga Arab.</p><p>Isi resolusi itu meminta Sekretaris Jenderal PBB melakukan asesmen terhadap situasi lapangan di wilayah kependudukan Palestina. PBB diminta membuat laporan rekomendasi untuk menghentikan<a href="http://news.solopos.com/read/20180608/497/920978/israel-sebut-razan-najjar-kena-peluru-nyasar" target="_blank"> eskalasi kekerasan</a> dan menyampaikan kepada majelis umum dalam tempo 60 hari.</p><p>Resolusi itu juga meminta masyarakat internasional memberikan perhatian dan bantuan kepada United Nations Relief and Works Agency (UNRA) sebagai badan PBB yang memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga dan pengungsi Palestina.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif