News
Kamis, 1 November 2018 - 18:00 WIB

Sempat Bermasalah dari Denpasar, Ini Alasan Lion Air PK-LQP Boleh Terbang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan berencana melakukan pengetatan terhadap regulasi terkait dengan keselamatan sektor penerbangan komersial. Standar kelayakan terbang sebuahpun akan dibuat lebih ketat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peninjauan ulang regulasi akan dilakukan terhadap semua jenis maskapai. Penataan ulang dilakukan baik terhadap penerbangan layanan penuh (full service airlines/FSA), layanan menengah (medium service), maupun layanan minimum (no frills), atau yang biasa disebut penerbangan berbiaya rendah (low cost carrier/LCC).

Advertisement

“Kami akan review semua peraturan berkaitan dengan safety pada semua jenis maskapai penerbangan, tidak terbatas pada LCC,” kata Budi Karya, Kamis (1/11/2018).

Dia menambahkan evaluasi maupun pengetatan akan dilakukan terhadap fungsi investigasi, klarifikasi, pelaporan, dan sebagainya. Rencana pengetatan regulasi dilakukan menyusul insiden jatuhnya pesawat Lion Air Boeing 737 MAX 8 dengan nomor registrasi PK-LQP di Tanjung Karawang pada Senin (30/10/2018).

Advertisement

Dia menambahkan evaluasi maupun pengetatan akan dilakukan terhadap fungsi investigasi, klarifikasi, pelaporan, dan sebagainya. Rencana pengetatan regulasi dilakukan menyusul insiden jatuhnya pesawat Lion Air Boeing 737 MAX 8 dengan nomor registrasi PK-LQP di Tanjung Karawang pada Senin (30/10/2018).

Selama ini, lanjutnya, proses pesawat boleh dinyatakan laik terbang setelah melalui tahapan inspeksi dari Kemenhub dan dinyatakan tidak dalam status major atau heavy maintenance.

Adapun, dalam tugas perawatan atau inspeksi yang dilaksanakan, perawatan dapat dibagi menjadi minor maintenance seperti transit check, before departure check, daily check, serta weekly check, sedangkan heavy maintenance mencakup A-Check, B-
Check, C-Check, dan D-Check (overhaul).

Advertisement

“Apa yang dilakukan pesawat [PK-LQP] saat terbang dari Bali dinyatakan laik terbang karena belum mencapai major. Selanjutnya, bila ditemukan dua indikator sudah akan dilakukan tindakan,” ujarnya.

Budi Karya mengaku sudah mengajukan laporan terhadap otoritas penerbangan nasional Amerika Serikat (Federal Aviation Administration/FAA), Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), dan Uni Eropa. Respons laporan tersebut akan menjadi guidance Kementerian dalam melakukan pengetatan regulasi soal keselamatan penerbangan.

Sebelumnya, dilansir Reuters, CEO Lion Air Edward Sirait mengakui adanya masalah teknis tersebut. Namun menurutnya hal itu sudah diatasi sesuai prosedur.

Advertisement

“Pesawat ini sebelumnya terbang dari Denpasar ke Cengkareng [Jakarta]. Ada laporan masalah teknis yang sudah diatasi sesuai prosedur,” kata Edward Sirait kepada wartawan, Senin, yang dilansir Reuters. Namun dia tidak menyebutkan lebih rinci tentang masalah teknis pada pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP itu.

Data penerbangan yang terekam di laman Flightradar24 menunjukkan pada Minggu (28/10/2018) pesawat ini menjalani penerbangan rute Manado-Denpasar dan Denpasar-Jakarta. Dari Manado, keberangkatan pesawat dengan nomor penerbangan JT775 ini mengalami delay dari jadwal pukul 06.40 Wita menjadi pukul 07.51 Wita. Dampaknya, pesawat ini juga terlambat tiba di Denpasar, dari jadwal semula pukul 09.10 Wita menjadi pukul 10.00 Wita.

Pada keberangkatan dari Denpasar menuju Jakarta, pesawat ini memakai nomor penerbangan JT43. Semula pesawat dijadwalkan berangkat pada pukul 07.30 Wita dan seharusnya tiba pukul 20.20 WIB. Namun, pesawat baru berangkat pada pukul 10.21 Wita dan baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada pukul 22.56 WIB.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif