News
Senin, 30 Agustus 2021 - 19:57 WIB

Semarang Raya Turun ke Level 2, PPKM Level 4 Sisakan 25 Daerah

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (YouTube Setpres)

Solopos.com, JAKARTA – Wilayah aglomerasi Semarang Raya turun dari level 3 menjadi level 2 pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hal itu saat mengumumkan perpanjangan PPKM melalui YouTube di Istana Negara, Senin (30/8/2021) malam.  “Semarang Raya berhasil turun ke level 2,” ujar Jokowi.

Advertisement

Jokowi berujar perkembangan Covid-19 di Pulau Jawa-Bali saat ini sudah cukup baik. Meski demikian, Jokowi memperpanjang PPKM berlevel dari 31 Januari hingga 6 September 2021.

Baca Juga: Breaking News: Solo Raya Turun ke Level 3, PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021

Presiden mengatakan saat ini daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 turun dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 daerah.

Advertisement

“Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota,” ujar Jokowi.

Sedangkan wilayah yang masuk kategori PPKM Level 3 dari 67 kabupaten/kota bertambah menjadi 76 kabupaten/kota. Lalu jumlah daerah yang masuk kategori PPKM Level 2 dari 10 kabupaten/kota bertambah menjadi 27.

Baca Juga: Pidato Kebangsaan Ketum PP Muhammadiyah: Pancasila Moderat, Jangan Ditarik ke Kanan atau ke Kiri

Advertisement

Seperti diketahui, PPKM di Jawa dan Bali sebelumnya diperpanjang mulai dari 24 hingga 30 Agustus 2021. Wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah berada dalam PPKM level 3 atau turun satu tingkat dari sebelumnya level 4.

Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama Covid-19 masih ada di Indonesia.

“Saya ingin menjelaskan bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” tegasnya, Senin (16/8/2021).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif