News
Sabtu, 16 Juni 2012 - 10:47 WIB

SELUNDUPKAN SABU 14KG: Pria Iran Divonis Mati di Malaysia

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto detikcom)

Ilustrasi (Foto detikcom)

KUALA LUMPUR- Seorang pria berkebangsaan Iran dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Malaysia. Pria berusia 30 tahun ini terbukti bersalah menyelundupkan sabu seberat 14,56 kg.

Advertisement

Pria bernama Rahmani Ali Mohammad, 30, ini tertangkap basah oleh aparat setempat membawa sabu seberat 14,56 kg di terminal kedatangan Bandara Internasional Kuala Lumpur, pada 6 Juni 2009 lalu. Sabu tersebut ditemukan di dalam dua buah tas yang di bagian luarnya tertulis nama terdakwa

“Ketika kami memintanya untuk membuka tasnya, dia terlihat cemas dan gelisah,” ucap Hakim Mohtarudin Baki dalam persidangan, seperti dilansir oleh New Straits Times, Sabtu (16/6/2012).

Dalam persidangan, pihak pembela terdakwa sempat menyatakan keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Namun sayangnya, pengacara Ali gagal memberikan bukti-bukti kuat soal keterlibatan pihak ketiga tersebut.

Advertisement

Hakim Baki menilai pembelaan terdakwa dan pengacaranya tidak kuat. Dia pun menyatakan Ali bersalah atas pidana penyelundupan narkoba dan menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

Selama ini, Malaysia memberlakukan hukuman berat terhadap kejahatan narkoba. Setiap tindak pidana penyelundupan narkoba di Malaysia wajib dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

Siapa pun yang dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkoba dengan berat lebih dari 50 gram dikategorikan sebagai penyelundup narkoba dan terancam hukuman mati. Sejak tahun 1960 silam, tercatat lebih dari 440 orang dieksekusi mati di Malaysia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif