News
Rabu, 10 Juni 2015 - 16:40 WIB

SELEKSI PIMPINAN KPK : Kapolri Janji Takkan Ungkit Kesalahan Kecil Pimpinan KPK Baru

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi mengingatkan agar tak salah pilih pimpinan KPK di CFD Kota Solo, Minggu (24/5/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Seleksi Pimpinan KPK dilaksanakan oleh pansel bentukan Presiden Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA — Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti sepakat untuk tidak mengungkit kesalahan kecil di masa lalu Pimpinan KPK periode mendatang.

Advertisement

Anggota Pansel Calon Pimpinan KPK, Betti Alisjahbana, mengatakan pihaknya telah menemui Kapolri untuk membahas tantangan yang mungkin dihadapi pimpinan KPK periode mendatang.

Salah satu fokus pembahasannya adalah upaya mengurangi jeratan hukum yang tidak sesuai dengan aturan.

Advertisement

Salah satu fokus pembahasannya adalah upaya mengurangi jeratan hukum yang tidak sesuai dengan aturan.

“Saat itu Kapolri sepakat untuk tidak mengungkit kesalahan kecil yang terjadi di masa lalu, paling tidak selama pimpinan KPK periode mendatang menjabat,” katanya di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Betti menuturkan upaya tersebut bertujuan agar proses pencegahan dan penindakan korupsi tidak terganggu dengan kasus hukum yang menjerat pimpinannya.

Advertisement

Menurut dia, Pansel Calon Pimpinan KPK akan memilih calon yang memiliki kesalahan paling sedikit, untuk mencegah kriminalisasi.

Dalam proses tersebut, Pansel juga melibatkan Polri untuk menelusuri rekam jejak orang-orang yang masuk ke dalam daftar pendek calon pimpinan KPK.

“Sebenarnya sebuah kasus memiliki masa kedaluwarsa sesuai Undang-Undang, sedangkan upaya lain untuk mencegah kriminalisasi masih kami cari jalan keluarnya,” ujar dia.

Advertisement

Mantan anggota Pansel Calon Pimpinan KPK, Imam Prasodjo, sebelumnya mengatakan harus ada Undang-Undang (UU) yang dapat mencegah kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, sehingga tidak mengganggu kinerjanya.

“Kalau misalnya persoalan dokumen, kekeliruan dokumen yang remeh-temeh, kemudian itu dijadikan alat untuk menjadikan pimpinan KPK sebagai tersangka, terlalu mahal itu prosesnya,” kata dia.

Imam menuturkan UU tersebut harus mengatur dan membatasi tindak kriminal apa saja yang dapat langsung menjerat pimpinan KPK. Selama ini pimpinan KPK kerap dijadikan tersangka atas kasus hukum ringan yang dilakukannya sebelum menjabat sebagai komisioner lembaga tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif