News
Kamis, 25 Desember 2014 - 10:30 WIB

SELEKSI HAKIM MK : Dicoret Pansel, Hamdan Zoelva Curhat di Twitter

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Agung Hamdan Zoelva (JIBI/Solopos/Antara/Dhoni Setiawan)

Seleksi Hakim MK menyisihkan nama Hamdan Zoelva. Beberapa saat setelah namanya dicoret, Hamdan curhat di jejaring sosial, Twitter.

Solopos.com, SOLO –Lima nama lolos ke tahap kedua seleksi hakim konstitusi pemerintah minus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. Hamdan dicoret oleh Panitia Seleksi Hakim MK karena menolak mengikuti seleksi wawancara terbuka di Kantor Setneg, Selasa (23/12/2014).

Advertisement

Seperti diberitakan Solopos.com, Hamdan menyatakan keputusannya tidak ikut dalam proses seleksi untuk menjaga nama baik lembaga MK. Pansel diminta menilai kemampuan, integritas, dan indepensinya dari rekam jejaknya selama menjadi hakim konstitusi. (Baca Juga: Hamdan Zoelva Dicoret, Aidul Fitriciada dari UMS Lolos Seleksi Pertama)

Namun, Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menjelaskan pansel hanya akan merekomendasikan kepada Presiden nama calon hakim konstitusi yang menjalani seluruh proses seleksi. “Kita anggap Pak Hamdan menarik diri. Kami hanya menyampaikan nama yang mengikuti proses ke Presiden.”

Hamdan Zoelva juga menjelaskan alasannya tidak ikut seleksi lewat akun Twitter-nya, @hamdanzoelva. Hamdan mengaku tidak bisa melakukan wawancara karena hendak menjaga marwahnya sebagai hakim dan Ketua MK.

Advertisement

Dia juga mengaku tidak keberatan jika pansel memilih calon lain. Hamdan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Presiden Joko Widodo.

Inilah kuliah Twitter (kultwit) Hamdan yang dikutip Solopos.com dari akun @hamdanzoelva, Kamis (25/12/2014);

1. Saya menjaga kewibawaan institusi hakim dan Ketua MK, yang sedang saya jabat. Interview itu adalah tes kemampuan dan kelayakan.
2. Persoalannya, apakah hakim MK yang oleh UUD masih ditanyakan lagi kemampuan dan kelayakannya? 
3. Lalu, bagaimana dengan putusannya yang telah dijatuhkan selama ini kalau kemampuan dan kelayakannya dipersoalkan. 
4. Menurut saya, sangat elegan kalau dilihat saja rekam jejak dan kinerja selama menjadi hakim. Tinggal pilih saja apa masih layak atau tidak. 
5. Dalam melihat rekam jejak, pansel meneliti berbagai putusan dan apa yang dilakukan sebagai hakimtermasuk meminta masukan dari KPK dan PPATK. 
6. Jauh lebih utama menjaga kehormatan daripada mengejar jabatan. Jabatan hakim MK harus dijaga kehormatan dan kewibawaannya. 
7. Apa pun putusan presiden untuk mengajukan siapa pun, harus dihormati karena kewenangan itu ada pada presiden. 
8. Sedikit pun saya tidak pernah merasa paling hebat, paling luas pengetahuan, dan paling layak menjadi hakim konstitusi. 
9. Tetapi, karena sekarang sedang menjabat sebagai hakim dan Ketua MK yang oleh UUD disebut negarawan, tidak pantas mengikuti fit and proper test.
10. Kepantasan dan nilai etis adalah nilai tertinggi dalam hukum di atas prosedur formal hukum. 
11. Bukan berarti juga seorang yang sedang menjabat otomatis diperpanjang masa jabatannya, lihatlah rekam jejaknya untuk memutuskan. 
12. Jika rekam jejak tidak meyakinkan, ambillah calon negarawan yang lain menjadi hakim MK. Itu sepenuhnya wewenang presiden.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif