JAKARTA— Selama satu jam lebih calon hakim agung M Daming Sunusi menerima wartawan di gedung Mahkamah Agung (MA).
Ketua Pengadilan Tinggi Palembang ini meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas candaannya bahwa ‘pemerkosaan dan korban sama-sama menikmati’ tapi tidak tersebut maaf untuk korban perkosaan.
“Saya sampaikan permintaan maaf satu kepada masyarakat, media massa, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM dan kepada YLBHI dan pemerhati hukum,” kata Daming kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Sayang dalam pernyataan tersebut Daming tidak meminta maaf kepada korban pemerkosaan secara tegas.
“Saya sampaikan maaf terutama kepada Allah dan masyarakat pada umumnya,” sambung Daming.
Selama 29 tahun menjadi hakim, Daming mengaku hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku paling tinggi tujuh tahun penjara. Menurutnya hal itu sudah adil.
“Pernah menghukum lima tahun, paling berat kalau tidak salah menghukum tujuh tahun. Sudah dipertimbangkan dengan baik tentunya,” papar Daming.
“Pernah terpikir tidak, jika candaan Bapak juga dibaca oleh korban pemerkosaan, atau Bapak jadi menjadi korban pemerkosaan, dicandai seperti itu?” tanya wartawan.
“Itulah yang yang baru terpikirkan setelah keluar kata-kata itu, saat keluar sama sekali tidak terpikirkan, karena dalam suasana yang agak tegang dan prinsip saya tidak seperti itu,” jawab Daming. Tapi nasi sudah menjadi bubur.