News
Senin, 15 November 2021 - 21:30 WIB

Seleksi CASN, Pembatasan Akreditasi Kampus Dinilai Tak Fair

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi seleksi ASN

Solopos.com, JAKARTA — Ombudsman RI menerima 273 laporan pengaduan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2021 dari seluruh Indonesia, termasuk keluhan soal pembatasan akreditasi kampus.

Pembatasan akreditasi kampus membuat sarjana dari kampus-kampus yang kurang bonafid tak punya kesempatan bersaing.

Advertisement

“Ombudsman telah menerima laporan dari posko pengaduan CASN TA 2021 sebanyak 273 laporan dari seluruh Indonesia, dan saat ini (penerimaan laporan) masih berlangsung,” kata Plt. Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman, Ahmad Sobirin, ketika memaparkan temuan Ombudsman RI dalam diskusi isu aktual bertajuk Update Publik Hasil Pengawasan Pelayanan Bidang Kepegawaian dan Jaminan Sosial yang disiarkan di kanal YouTube Ombudsman RI, Senin (15/11/2021).

Dari 273 laporan tersebut, sebanyak 121 laporan diterima Ombudsman pusat dan 152 merupakan laporan yang diterima di 34 wilayah perwakilan Ombudsman RI.

Advertisement

Dari 273 laporan tersebut, sebanyak 121 laporan diterima Ombudsman pusat dan 152 merupakan laporan yang diterima di 34 wilayah perwakilan Ombudsman RI.

Baca Juga: 667 Pelamar CASN Solo Tak Lolos Seleksi Administrasi 

Dalam sebaran laporan pusat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menempati posisi sebagai terlapor tertinggi dengan 65 jumlah laporan, yang kemudian disusul oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan sembilan laporan, serta Kementerian Agama dan Kementerian Perhubungan dengan masing-masing memperoleh lima laporan.

Advertisement

“Temuan Ombudsman dalam pelaksanaan seleksi CASN ini utamanya adalah permasalahan mengenai status administratif yang dihadapi oleh pelamar,” ungkap Sobirin.

Ijazah Tak Sesuai

Ijazah pelamar yang tidak sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan menjadi penyebab para pelamar tidak memenuhi syarat administrasi.

Berdasarkan penilaian Ombudsman, Sobirin mengatakan bahwa coaching clinic analisis kebutuhan SDM CASN yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak berjalan dengan efektif, sehingga tidak ada penetapan standar kualifikasi pendidikan antara instansi dalam penyediaan jabatan atau posisi yang sama.

Advertisement

Selain itu, pihaknya menilai bahwa terdapat diskriminasi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kementerian, lembaga, atau dinas dalam menentukan kualifikasi lulusan tertentu dalam penyediaan formasi CASN.

Baca Juga: Seleksi CASN di Buol Diwarnai Kecurangan, Bagaimana Daerah Lain? 

“Serta ada institusi perguruan tinggi (PT) yang belum melakukan penyesuaian atau penyetaraan nomenklatur gelar, sehingga menyulitkan lulusannya dalam proses seleksi CASN,” ucapnya.

Advertisement

Oleh karena itu,Ombudsman menyarankan agar Kemenpan RB melakukan perbaikan dalam pelaksanaan coaching clinic pemenuhan SDM CASN agar kementerian, lembaga, dan dinas memiliki standar yang sama dalam hal kualifikasi pendidikan.

Ombudsman juga menyarankan agar Kemenpan RB, Kemendikbud, beserta instansi terkait melakukan kajian komprehensif mengenai pembatasan akreditasi kampus dalam seleksi CASN.

“(Pembatasan akreditasi kampus) secara langsung sangat merugikan sarjana-sarjana yang tidak memiliki kesempatan untuk menempuh kuliah di kampus bonafit dengan berbagai macam alasan,” kata Sobirin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif