News
Rabu, 26 Oktober 2022 - 21:58 WIB

Selebgram Medina Zein Segera Disidang Kasus Hermes Palsu

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Medina Zein. (Instagram/@medinazein)

Solopos.com, SURABAYA — Selebgram Medina Zein segera menjalani persidangan atas dugaan menjual tas merek Hermes palsu seharga Rp1,4 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Putu Arya Wibisana memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus Hermes Palsu Medina Zein dari penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Advertisement

“Selain tersangka, kami menerima pelimpahan barang bukti berupa sembilan tas merek Hermes berbagai tipe yang diduga palsu,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (26/10/2022) petang.

Pelapor yang menjadi korban perkara ini adalah Uci Flowdea Sudjiati.

Advertisement

Pelapor yang menjadi korban perkara ini adalah Uci Flowdea Sudjiati.

Baca Juga: Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Medina Zein Ditunda

Warga Graha Family Surabaya itu pada 28 Juli 2021 menerima penawaran tas Hermes melalui aplikasi media sosial WhatsApp yang dikirim Medina Zein.

Advertisement

Namun ketika ditunjukkan kepada pihak Hermes International, sembilan tas tersebut dipastikan sebagai produk dari Medina Zein itu palsu.

Baca Juga: Tak Tega Medina Zein Dipenjara, Marissya Icha Pernah Tawarkan Mediasi

Uci kemudian menghubungi Medina Zein menyatakan membatalkan transaksi dan meminta seluruh uangnya yang telah ditransfer agar dikembalikan.

Advertisement

Sampai sekarang Medina Zein tidak pernah mengembalikan uang korban sehingga perkaranya berlanjut ke proses hukum.

Kasintel Putu Arya mengungkapkan Medina Zein disangkakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ini Transformasi Medina Zein yang Kini Mendekam di Polda Metro Jaya

Advertisement

“Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif