News
Sabtu, 16 Desember 2023 - 14:45 WIB

Selangkah Lagi, Pemerintah Pindahkan 3.245 ASN ke IKN per Juli 2024

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).

Solopos.com, JAKARTA–Mulai Juli 2024 Pemerintah akan memindahkan 3.245 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Tahap pertama pemindahan ASN ke IKN itu direncanakan berlangsung hingga November 2024.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, para ASN yang pindah pada tahap pertama nanti berasal dari 37 kementerian/lembaga. Mereka yang bertugas di IKN akan mendapatkan tempat tinggal yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Advertisement

“Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/12/2023), seperti dilansir Antara. Anas menjelaskan pemindahan ASK ke IKN bukan sekedar relokasi fisik, tapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.

Maka dari itu, dia meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing. Anas menyebut pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat
administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional.

Advertisement

Maka dari itu, dia meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing. Anas menyebut pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat
administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional.

Dia menambahkan pemindahan ke IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Menurut dia, proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.

Advertisement

Sebagai informasi, tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase. Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government.

Fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota
Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).

“Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital,” katanya

Advertisement

Anas menambahkan saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan ke IKN. Sesuai dengan PP No. 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan peraturan presiden.

Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, lanjut Anas, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu.

“Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif