News
Minggu, 18 Desember 2022 - 13:39 WIB

Selama 2 Tahun, Komnas HAM Terima 257 Aduan Terkait Pekerja Migran Indonesia

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Solopos.com, JAKARTA–Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah mengungkapkan bahwa dalam kurun 2020-2022, Komnas HAM menerima 257 aduan terkait dengan pekerja migran Indonesia (PMI).

“Dalam kurun 2020-2022, Komnas HAM menerima 257 aduan terkait dengan PMI,” kata Anis, di Jakarta, Minggu (18/12/2022).

Advertisement

Berbagai kasus yang diadukan, tutur Anis, antara lain pemenuhan hak-hak pekerja migran, seperti gaji yang tidak dibayar, klaim asuransi, dan lain-lain.

Kemudian, juga terdapat aduan terkait permohonan pemulangan pekerja migran, seperti aduan kesulitan pemulangan jenazah, hilang kontak, hingga dugaan penyanderaan oleh pihak majikan.

Advertisement

Kemudian, juga terdapat aduan terkait permohonan pemulangan pekerja migran, seperti aduan kesulitan pemulangan jenazah, hilang kontak, hingga dugaan penyanderaan oleh pihak majikan.

Baca Juga: Cara Mudah Transfer Uang dari Luar Negeri ke Indonesia atau Sebaliknya

Selain itu, terdapat aduan terkait permohonan perlindungan dan bantuan hukum, seperti kriminalisasi, korban perkosaan yang berhadapan dengan hukum, penahanan di negara tujuan, dan lain-lain.

Advertisement

“Data Komnas HAM menunjukkan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi diadukan,” kata Anis.

Komnas HAM merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan jaminan hak-hak asasi manusia ke dalam kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan dalam implementasinya.

Baca Juga: Ditolak Australia, 13 Pencari Suaka Asal Irak Dibawa ke Kupang

Advertisement

“Serta menerapkan prinsip Business and Human Rights terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), serta agensi di luar negeri atas tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia pekerja migran Indonesia,” tambah dia.

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mengatur, menjamin, dan mengimplementasikan hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi PMI yang merupakan bagian dari hak memperoleh keadilan dalam proses peradilan.

“Peringatan Hari Pekerja Migran ke-32 tahun ini penting bagi pemerintah Indonesia yang merupakan negara pengirim untuk merefleksikan perlindungan mereka yang sering disebut pahlawan devisa,” papar Anis.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif