News
Jumat, 7 Juli 2017 - 07:00 WIB

Sekolah Negeri Solo Dilarang Jual Seragam

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Pendidikan Solo Etty Retnowati (JIBI/Solopos/Dok)

Sekolah di Solo khususnya sekolah negeri dilarang menjual seragam kepada peserta didik dalam Tahun Pelajaran 2016/2017.

Solopos.com, SOLO — Dinas Pendidikan (Disdik) Solo melarang sekolah-sekolah, utamanya sekolah negeri, menjual seragam dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 ini.

Advertisement

Hal itu disampaikan Kepala Disdik Kota Solo, Etty Retnowati, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/7/2017). Etty menjelaskan ada sejumlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang menjadi acuan.

“Untuk sementara ini, Wali Kota [Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo] menegaskan larangan sekolah menjual seragam,” jelas dia.

Etty sudah mengingatkan sekolah-sekolah agar menaati Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 45/2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurut dia, pembelian seragam langsung diserahkan kepada orang tua atau wali murid.

Advertisement

Bahkan untuk pakaian olah raga dan seragam khusus, misalnya batik, yang menjadi identitas sekolah, sekolah tidak boleh sampai mewajibkan atau memaksa orang tua. “Silakan mau beli seragam di toko atau di pasar karena itu hak orang tua wali murid,” terang dia.

Selain itu, dalam Permendikbud No. 75/2016 Tentang Komite Sekolah juga ada larangan bagi Komite Sekolah menjual seragam. Hal itu mengacu Pasal 12 yang menyebutkan Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Bagi yang melanggar ketentuan, Etty mengatakan ada konsekuensinya. Peraturan yang berisi larangan melakukan pungutan juga tertuang dalam Permendikbud No. 60/2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama. Pasal 3 peraturan tersebut menyebut sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.

Advertisement

Dalam Pasal 1 Ayat (2) disebutkan pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan pada sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang tua atau wali secara langsung maupun tidak langsung. Merujuk pada pasal itu, penjualan baju seragam atau kain termasuk pungutan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif