Jakarta— Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan melakukan penertiban sekolah berlabel internasional. Aturan ini dilakukan seiring diberlakukannya PP No 17/2010.
“Otomatis akan ada sweeping. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kualitas pendidikan yang semu. Akan ada upaya penertiban,” kata Kepala Humas Kemendiknas Muhajir, Selasa (9/3).
Aaturan ketat ini diberlakukan karena banyaknya sekolah yang berlabel internasional tapi hanya sekadar label saja. “Yang tidak masuk kriteria otomatis gugur, seleksi akan sangat ketat agar tidak ada bayang-bayang kualitas semu,” tambahnya.
Dalam PP 17/2010 diterangkan sekolah internasional yang dimaksud wajib menyesuaikan dengan kurikulum nasional. Syarat ini mesti dilakukan oleh sekolah berlabel internasional.
“Standar nasional itu harus masuk, jangan sampai ada nuansa mengkomersilkan pendidikan, harus ada nilai sesuai moral, integritas,” tegasnnya.
dtc/rif