News
Rabu, 9 Januari 2019 - 17:00 WIB

Seknas Prabowo-Sandi Mengaku Tak Kenal Pembuat Rekaman Hoaks 7 Kontainer

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membantah bahwa Bagus Bawana Putra (BBP), tersangka pembuat rekaman hoaks 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok adalah relawan tim mereka. Mereka mengaku tak mengenal Bagus.

“Saya tidak kenal dengan tersangka berinisial BBP itu. Saya kira tidak ada relawan dengan nama itu,” kata Ketua Seknas Prabowo-Sandi, Muhammad Taufik, seusai diskusi Topics of The Week 2019, Adios Jokowi? di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2018).

Advertisement

Bagus dalam informasi yang tersebar di media sosial disebut sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo. Namun, Taufik mengklaim tidak ada relawan Prabowo-Sandi yang memiliki nama itu, baik di Seknas maupun di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Menurut Taufik, setiap relawan yang memberikan dukungan kepada Prabowo-Sandi terdata dan tercatat di Seknas dan BPN Prabowo-Sandi. “Relawan atau kelompok yang memberikan dukungan ke kita itu ada Surat Keputusan (SK) nya,” kata Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu.

Deklarasi yang dilakukan Bagus Bawana Putra (BBP) untuk mendukung Prabowo sebagai capres di Pilpres 2019 diduga dilakukan sebelum pendeklarasian capres-cawapres. “Kalau sebelum pencalonan bagaimana [deklarasinya]. Aneh-aneh saja, pendeklarasian dilakukan sebelum pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini.

Advertisement

Menurutnya, tidak ada manfaatnya bila tim Prabowo-Sandi menyebar berita bohong atau hoaks. “Buat apa kita menyebar berita hoaks,” tegasnya. Sebelumnya dilaporkan, kepolisian berhasil menangkap BBP yang terdeteksi dari suara dalam rekaman yang tersebar.

“Akhirnya kami bisa mendeteksi, suara berasal tersangka berinisial BBP,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rachmad Wibowo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu. “Rachmad Wibowo menuturkan pihaknya mendeteksi suara dalam rekaman yang tersebar di beberapa platform media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan masyarakat seolah ada 7 kontainer surat suara dicoblos dan mengunggahnya di media sosial. Setelah memviralkan hoaks tersebut, tersangka menutup akun, membuang gawai dan kartu SIM. hingga gawai dan kartu itu ditemukan pihak kepolisian pada 7 Januari 2018 di Sragen.

Advertisement

Tindakan tersangka dinilai memenuhi unsur kesengajaan dengan mempersiapkan konten, berupaya menghapus konten yang disebarkan dan meninggalkan rumah sampai ditemukan di Sragen, Jawa Tengah. Dengan BBP, hingga kini sudah ada empat tersangka kasus hoaks tujuh kontainer yang ditetapkan.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif