News
Minggu, 29 Maret 2020 - 11:15 WIB

Sekjen MUI Sarankan Indonesia Segera Di-Lockdown

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Lockdown. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Sekjen MUI Anwar Abbas menyarankan pemerintah Indonesia segera membuat kebijakan lockdown. Pendapat itu disampaikan melihat kondisi terkini peningkatan jumlah pasien corona di Tanah Air.

Lockdown bisa diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia atau hanya di daerah tertentu. Namun, pemerintah harus meminta pertimbangan ahli sebelum mengambil kebijakan tersebut.

Advertisement

"Melakukan total lockdown di seluruh negeri dan atau local lockdown untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan pertimbangan dari para ahli," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2020).

#MediaLawanCovid19: Sayangi Keluarga, Plis Jangan Mudik!

Advertisement

#MediaLawanCovid19: Sayangi Keluarga, Plis Jangan Mudik!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga meminta pemerintah merelokasi anggaran infrastruktur untuk menangani persebaran corona di Tanah Air.

MUI juga meminta pemerintah menunda anggaran tahun 2020 tentang rencana pemindahan ibu kota baru. Menurut Anwar, dana ini juga bisa digunakan untuk proses penanganan virus corona.

Advertisement

Ini Daftar 6 RS Swasta Rujukan Corona di Karanganyar

Jika lockdown diterapkan, pemerintah Indonesia bisa menggunakan dana desa untuk menjamin kehidupan masyarakat.

"Mengalihkan seluruh dan atau sebagian anggaran yang diperuntukkan bagi desa dan kelurahan bagi menolong rakyat setempat selama masa lockdown," sambungnya.

Advertisement

Anwar mengatakan, pemerintah sebaiknya memanggil pengusaha besar dan mewajibkan mereka memberikan bantuan sosial. Pemberian bantuan itu bertujuan memberi ketenangan bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah jika lockdown diterapkan di Indonesia.

Ini Resep Bubur Ketan Hitam Pengusir Wabah Corona Ala Mahamenteri Keraton Solo

Aturan Lockdown

Jika lockdown diterapkan, MUI meminta pemerintah Indonesia menindak tegas pihak yang melanggar.

Advertisement

"Menindak dengan tegas siapa saja yang tidak mematuhi anjuran dan ketentuan dari pemerintah tentang lockdown ini," pungkasnya.

Sampai saat ini, pemerintah belum mengambil langkah lockdown untuk mengatasi wabah corona di Tanah Air. Sebagai informasi, lockdown dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah karantina kewilayahan.

Round Up Darurat Bencana Corona Jateng: 55 Positif, 349 PDP, 6.192 ODP

Dikutip dari Detik.com, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan lockdown diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU itu dijelaskan lockdown artinya membatasi perpindahan orang, kerumunan, dan gerakan orang demi keselamatan bersama. Namun selama lockdown akses distribusi kebutuhan pokok tidak boleh ditutup.

Toko dan swalayan yang menjual bahan pokok tidak boleh ditutup. Masyarakat juga tidak boleh dilarang mengunjungi toko dengan catatan diawasi ketat oleh pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif