News
Jumat, 3 April 2020 - 15:30 WIB

Sekjen MUI: Mudik Saat Wabah Corona Hukumnya Haram

Nugroho Meidinata  /  Newswire  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Antrean kendaraan menuju Jakarta menumpuk di pintu jalan tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jabar, Sabtu (23/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Dedhez Anggara)

Solopos.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan mudik saat wabah corona adalah hukumnya haram.

"Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena disyakki dan atau diduga keras di akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Lalu, tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," jelas Anwar Abbas kepada Okezone.com, Jumat (3/4/2020).

Advertisement

Gampang! Ada 2 Cara Dapatkan Token Listrik Gratis

Maka dari itu, kebijakan pemerintah untuk melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman saat wabah corona adalah sah-sah saja dan hukumnya wajib.

Advertisement

Maka dari itu, kebijakan pemerintah untuk melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman saat wabah corona adalah sah-sah saja dan hukumnya wajib.

"Dan tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya jangan lah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," lanjutnya.

Pemancing Meninggal di Bawah Jembatan Bangak Sragen, Evakuasi Pakai APD Corona

Advertisement

Hukum mudik di tengah corona haram tak berlaku jika seseorang seseorang mudik dari daerah yang tidak ada wabah corona ke daerah yang sama tidak terdapat wabah. Menurut Anwar, hal tersebut tidak akan menjadi masalah.

Tersenggol Truk, Jembatan Penyeberangan Orang Depan Pasar Kartasura Ambruk

Tak Ada Larangan Mudik

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan tak ada larangan mudik pada Lebaran 2020 di tengah wabah corona. Tetapi, pemerintah akan membatasi jumlah pemudik yang menggunakan angkutan massal, baik di kerata api maupun bus.

Advertisement

Luhut akan memangkas kapasitas kursi angkutan umum hingga 50 persen. Hal tersebut bertujuan untuk memberlakukan pembatasan jarak atau physical distancing.

Mengenang Pertemuan Pasoepati-Bonek 20 Tahun Silam, Khawatir Lempar Batu Justru Lempar Tahu

"Akan tetapi ini berdampak ke harga angkutan karena bisa satu bus kapasitas 40 cuma 20 jadi harga bisa melonjak," terang Luhut dilansir Liputan6.com, Jumat.

Advertisement

Tetapi, pihaknya mengaku masih menggodok rencana pembatasan tersebut dengan melibatkan kementerian terkait. "Teknis di lapangan akan segera diputuskan dengan kementerian terkait," pungkasnya.

Pakar Paru UNS Solo Ungkap Bahaya Penyemprotan Disinfektan ke Tubuh

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif