News
Senin, 1 Februari 2010 - 12:38 WIB

Sekjen DPR diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap pemilihan mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom.

“Diperiksa untuk Pak Endin,” kata Nining kepada wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (2/1).

Advertisement

Nining mengaku, diminta melengkapi keterangan soal aliran dana BI terkait pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom yang melibatkan sejumlah anggota DPR. “Untuk melengkapi saja,” katanya singkat.

Endin AJ Soefihara yang juga mantan anggota DPR dari FPPP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS BI Miranda Goeltom. Endin diduga ikut menerima aliran dana berbentuk cek perjalanan.

Selain Endin, KPK telah menetapkan 3 mantan anggota DPR sebagai tersangka yakni Dudie Makmun Murod (FPDIP), Hamka Yandhu (FPG), Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri).

Advertisement

Kasus ini pertama kali digelontorkan oleh politisi PDIP Agus Condro. Saat itu, Agus mengaku menerima uang dalam traveller cheque sebesar Rp500 juta untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.(dtc)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif