News
Rabu, 21 Januari 2015 - 15:00 WIB

Sekda Sumut Jadi Terdakwa, Tapi Masih Berkeliaran di Kantor

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Sekda Sumut jadi terdakwa dan telah mengikuti beberapa persidangan. Namun anehnya, yang bersangkutan tetap aktif bekerja sesuai jabatannya.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Hasban Ritonga tetap dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya sebagai Sekretaris Daerah Sumatra Utara (Sekda Sumut). Padahal, Hasban telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing.

Advertisement

Sekjen Kemendagri, Yuswandi Temenggung, mengatakan Hasban Ritonga tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Sekda Sumut karena belum ada keputusan yang menonaktifkan dirinya. Pasalnya, proses pelantikan Hasban Ritonga sebagai Sekda telah dilakukan oleh Gubernur Sumatra Utara di Medan beberapa waktu lalu.

“Kami sedang meneliti status hukum beliau [Hasban Ritonga], tetapi sekarang dia masih menjabat sebagai Sekda Sumatra Utara, karena sudah dilantik,” katanya di Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Yuswandi menuturkan tim yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Biro Hukum, dan Biro Kepegawaian Kemendagri tersebut sudah meminta klarifikasi secara langsung dari Hasban Ritonga. Dalam klarifikasi itu, Hasban mengakui kalau dirinya telah ditetapkan sebagai terdakwa dan telah menjalani lima kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Advertisement

Menurutnya, tim tersebut bekerja untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait posisi Hasban Ritonga sebagai Sekda Sumatra Utara. Tim tersebut diminta bekerja cepat dalam meneliti status Hasban, agar pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan keputusan.

“Kami juga sudah meminta klarifikasi secara tertulis kepada Gubernur Sumatra Utara terkait status Hasban, dan kondisi di daerahnya,” ujarnya.

Yuswandi menyebutkan Kemendagri akan menggunakan asas kepatutan sebagai salah satu ukuran dalam mengambil kesimpulan dalam kasus ini. Menteri Dalam Negeri (Mendgri), Tjahjo Kumolo, pun pernah mengungkapkan seorang yang terlibat masalah hukum, tidak memenuhi asas kepatutan untuk menjadi jajaran petinggi birokrasi.

Advertisement

Penggunaan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara akan memperketat proses seleksi untuk mengisi posisi penting di birokrasi. Alasannya, undang-undang tersebut memungkinkan pelaksanaan seleksi secara terbuka untuk mendapatkan calon yang memenuhi standar kompetensi.

Dalam Pasal 108 ayat (1) UU No. 5/2014, pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan instansi daerah, dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas.

Pelantikan Hasban Ritonga sebagai Sekda Sumatra Utara dilakukan pada 14 Januari 2015 oleh Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho, berdasarkan surat Keputusan Presiden.

Kemendagri mengaku tidak mengetahui status hukum Hasban, karena Gubernur Sumatra Utara tidak menyebutkan status hukumnya saat mengajukan usulannya. Saat itu, Gatot mengusulkan Randiman Tarigan, Hasban Ritonga, dan Arsyad Lubis untuk menggantikan Nurdin Lubis yang memasuki masa pensiun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif