News
Kamis, 15 Desember 2011 - 16:38 WIB

Sekda akan diberi wewenang atur karier PNS

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Pemerintah akan secepatnya mengajukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemerintah daerah (Pemda) yang di antaranya berisi kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengangkat dan menempatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di posisi atau jabatan tertentu.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Prof Dr Ryaas Rasyid, menyatakan otoritas baru yang rencananya akan diberikan kepada Sekda itu ditujukan untuk memperlancar birokrasi.

Advertisement

Selama ini proses promosi dan pengangkatan PNS di berbagai daerah sarat berbagai penyimpangan. Misalnya, berbau balas jasa dari kepala daerah terpilih.

Penyimpangan-penyimpangan itu, kata Ryaas, membuat banyak jabatan diisi oleh PNS yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya. “Jika disetujui Komisi II DPR RI, Sekda akan diberi otoritas untuk mengatur karier PNS, karena dia yang paling mengerti kompetensi pegawai. Tentu dengan tetap berkoordinasi dengan kepala daerah,” ujarnya dalam seminar “Percepat Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah” di Bekasi, Kamis (15/12/2011).

Ryaas menjelaskan RUU soal pemerintah daerah itu dibuat untuk menghindari intervensi politik yang terlalu jauh di tubuh birokrasi. “Sekarang ini, proses mutasi sudah cenderung memecah-belah birokrasi, sehingga merugikan rakyat dan membuat birokrasi tidak lagi produktif,” paparnya.

Advertisement

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara itu mengungkapkan saat ini hampir di semua daerah mutasi dan promosi PNS dilakukan oleh kepala daerah sebagai bentuk balas jasa atas dukungan yang mereta terima dari pihak-pihak tertentu selama berkampanye. Tak jarang, pihak yang dipromosikan berperan sebagai tim sukses terselubung si kepala daerah terpilih.

“Perlu diingat, PNS bukan properti publik yang bisa seenaknya dipindah sana dipindah sini. Penempatan mereka harus sesuai kemampuan. Kalau tidak, maka birokrasi tidak bisa berjalan baik,” kata Ryaas.

Ia bahkan meminta masyarakat untuk mengadukan kepala daerah yang melakukan mutasi dan promosi asal-asalan berdasarkan motivasi politik, ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Advertisement

Selain berwenang mengatur karier dan penempatan PNS, Sekda nantinya juga akan diberi kewenangan dalam hal keuangan, kepegawaian, materiil, serta logistik pemerintahan. Alasannya, kata Ryaas, karena Sekda lah “yang paling mengerti birokrasi, karena dia itu PNS yang meniti karier dari bawah dan mengerti seluk-beluk birokrasi dalam pemerintahan”.  VIVAnews

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif