Solopos.com, MANOKWARI — Sejumlah prajurit TNI yang bertugas dalam pengamanan di Kabupaten Keerom, Papua terancam masuk penjara karena menganiaya tiga bocah terduga pencuri burung.
Burung yang dicuri ketiga bocah itu berada di Pos Satgas Damai Cartens, Jalan Maleo, Kampung Yuwanain Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
Kepala Staf Komando Daerah Militer XVII Cendrawasih, Brigadir Jenderal TNI Sidharta Wisnu Graha menegaskan tindakan beberapa prajurit menganiaya tiga bocah pencuri burung itu tidak dibenarkan secara hukum.
Kasdam mengatakan pihaknya masih mendalami laporan dari masyarakat terkait kasus pemukulan terhadap tiga anak tersebut.
Kasdam mengatakan pihaknya masih mendalami laporan dari masyarakat terkait kasus pemukulan terhadap tiga anak tersebut.
Baca Juga: Polisi Buru Seorang Pencuri Burung di Nanggulan Cawas Klaten
“Kasusnya masih diselidiki, jadi kita tunggu saja hasilnya,” kata Brigjen TNI Wisnu Graha ketika dihubungi di Jayapura, Jumat (28/10/2022).
“Benar salah satu anak yang diduga menjadi korban pemukulan saat ini dirawat di RS Marthen Indey Jayapura dan kasusnya masih didalami,” ujarnya.
Baca Juga: Mencuri Ponsel untuk Berfoya-Foya, Residivis Asal Ceper Klaten Ditangkap Polisi
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga anak yang mengalami pemukulan pada Kamis (27/10/2022) berinisial RF, 14, BB, 13, dan LK, 11, sebelumnya diduga mencuri dua ekor burung jenis kakatua putih yang ada di pos Satgas Damai Cartens, Jalan Maleo, Kampung Yuwanain Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
Prajurit TNI AD yang tergabung dalam Satgas Damai Cartensz kemudian mencari pelaku pencurian dan mengetahui ketiga anak itu yang mengambil burung.
Baca Juga: Sadis! Dituduh Curi Tabung LPG, Pelajar SMP Diculik & Dianiaya
Selanjutnya pada Kamis siang ketiga bocah itu dibawa prajurit TNI dan dianiaya hingga mengalami cedera.