News
Kamis, 8 Desember 2022 - 16:59 WIB

Sejumlah Pasal KUHP Memicu Polemik, PBB: Berpotensi Melanggar HAM

Setyo Aji Harjanto  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB. (Dok. Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia angkat bicara ihwal pengesahan KUHP yang dilakukan beberapa waktu lalu. Lembaga tersebut menyampaikan keprihatinan terkait sejumlah ketentuan dalam KUHP itu.

Menurut PBB beberapa ketentuan tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan.

Advertisement

“Di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tulis PBB dalam laman resminya, Kamis (8/12/2022).

PBB khawatir atas sejumlah pasal dalam KUHP baru lantaran bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia.

Advertisement

PBB khawatir atas sejumlah pasal dalam KUHP baru lantaran bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia.

Menurut PBB beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Baca Juga : Hukuman Koruptor Lebih Ringan di KUHP Baru, Ketua KPK: Kami Punya UU Sendiri

Advertisement

Dalam keterangannya PBB juga menyoroti sejumlah aturan lain yang berpotensi melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Aturan dalam KUHP, kata PBB, juga dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas.

“Saat pemerintah mempersiapkan penerapan KUHP yang baru, kami menyerukan kepada otoritas eksekutif dan legislatif untuk memanfaatkan proses reformasi ini memastikan bahwa hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia dan komitmennya terhadap Agenda 2030,” ujarnya.

“Dan tentunya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang terus dipromosikan dan digunakan negara sebagai kompas agenda pembangunan nasionalnya,” imbuhnya.

Advertisement

Baca Juga : KUHP Baru dan Kian Mudahnya Orang Dipenjara

PBB pun meminta pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas. Hal ini, tuturnya, guna memastikan proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB.

“PBB siap untuk berbagi keahlian teknis dan membantu Indonesia dalam upaya memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti.”

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul PBB Soroti Sejumlah Pasal KUHP, Berpotensi Melanggar HAM

Advertisement
Kata Kunci : PBB Kuhp Hukum Pidana
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif