News
Jumat, 29 Maret 2013 - 08:47 WIB

Sejak Awal 2013, OJK Terima 400 Pengaduan Masyarakat

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo OJK (Hukumonline.com)

Ilustrasi (hukumonline.com)

SOLO — Sejak pembukaan Fincancial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Januari 2013, OJK telah melayani hampir 400-an pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan jasa dan produk keuangan. Banyaknya pengaduan tersebut mengidentifikasi maraknya penawaran investasi dari perusahaan yang ditengarai bukan merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan otoritas yang berwenang.
Advertisement

Anggota Dewan Komisioner OJK, Ilya Avianti, menyampaikan adanya layanan pengaduan masyarakat menjadi salah satu pembeda OJK dengan lembaga pengawas jasa keuangan sebelum OJK. “Kalau dulu tidak ada perlindungan kepada konsumen secara spesifik, OJK ini siap melakukan market intellegent untuk mengetahui apa yang terjadi di tingkat masyarakat bawah. Sehingga kami membuka layanan pengaduan,” kata Ilya.

Fokus kerja OJK saat ini adalah pada penanganan dan upaya preventif kepada masyarakat terhadap maraknya investasi bodong. Apalagi saat ini produk keuangan sangat banyak dan bisnis jasa layanan keuangan juga makin beragam. Ke depan, OJK akan mengawasi seluruh bisnis keuangan di Indonesia mulai dari pasar modal, industri keuangan nonbank dan perbankan. Tetapi, pengawasan kepada perbankan akan dilakukan tahun 2014.

Ilya juga menegaskan OJK adalah otoritas yang melakukan pengawasan terhadap seluruh bisnis keuangan tapi OJK tidak bisa menjamin terhadap maraknya produk ilegal. Maka, dalam bekerja dan melindungi konsumen, OJK membentuk tim Satgas yang terdiri dari seluruh elemen mulai dari OJK, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Bappebti.

Advertisement

Produk ilegal yang dimaksud dan biasanya marak terjadi adalah adanya upaya penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Perusahaan tersebut, kata dia, tidak terdaftar di lembaga otoritas, yang sebelum ada OJK ditangani oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). “Biasanya mereka hanya punya izin dari kantor perizinan atau penanaman modal saja.”

Ilya menjelaskan, masyarakat harus mewaspadai produk keuangan ilegal yang biasanya memiliki karakter memberikan iming-iming berupa imbal hasil yang sangat tinggi. Kemudian, menjanjikan jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko. Pemberian bonus dan cashback yang sangat besar bagi konsumen yang bisa merekrut konsumen baru. “Dan biasanya ada penyalahgunaan pemanfaatan testimoni dari para pemuka masyarakat/agama atau pejabat publik untuk memberi efek penguatan dan kepercayaan.”

Sementara, mengenai pengawasan terhadap perbankan, Ilya mengatakan saat ini baru masa transisi. Menurutnya, OJK nanti tinggal melanjutkan sistem pengawasan yang saat ini sudah berjalan di BI. “Semuanya sama. Sistemnya sama. BI kan sekarang sudah punya sistem untuk pengawasan terhadap perbankan, nah kami tinggal melanjutkan saja.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif