News
Senin, 20 Januari 2020 - 23:00 WIB

Sebut Begal Tak Niat Perkosa, Jaksa Agung Dibalas Telak Pengacara Siswa ZA

Newswire  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang kasus siswa yang didakwa membunuh begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut pelaku begal yang dibunuh siswa ZA di Kabupaten Malang tidak berniat memperkosa. Pernyataan itu dibantah tim pengacara ZA.

Bahkan dalam persidangan, salah satu rekan pelaku begal mengakui adanya upaya pemerkosaan dari Misnan dan M Ali Wafa kepada rekan wanita ZA. Upaya pemerkosaan itu berujung pembelaan diri dan tewasnya si pelaku.

Advertisement

Salah satu anggota tim pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat, mengatakan dalam resume perkara Polres Malang, terdapat peristiwa yang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh Misnan dan M Ali Wafa. Tindak pidana itu adalah peristiwa perampasan sepeda motor, handphone, dan bahkan ancaman pemerkosaan kepada teman wanita ZA, yakni VN.

"Dan di dalam persidangan pada 20 Januari 2020, pelaku [begal] M Ali Wafa dan saksi VN sudah mengakui adanya ancaman pemerkosaan berulang kali oleh Misnan dan M Ali Wafa kepada saksi [VN]," kata Bakti, Senin (20/1/2020).

Bakti juga mengkritik penyataan Burhanuddin yang menyebutkan bahwa pisau tersebut digunakan membela diri dari ancaman begal tapi dalam kondisi 'tidak terpaksa penuh'.

Advertisement

Menurutnya, tindakan ZA merupakan tindakan spontanitas untuk membela diri serta membela VN yang diancam oleh Misnan dan M Ali Wafa.

"Apakah kemudian harus ada perbuatan pemerkosaan dulu baru bisa membela diri? Dengan pembelaan diri secara spontan dengan menusuk memakai pisau, tentu bukan tindak pidana pembunuhan berencana. Karena kondisi ZA dalam keadaan tertekan," katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif