News
Minggu, 21 Januari 2018 - 16:00 WIB

Sebut 5 Fraksi Dukung LGBT, Ketua MPR Dinilai Menyesatkan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan berbincang dengan ulama asal Kota Bengawan Syech bin Abdul Qodir Assegaf atau akrab disapa Habib Syech di Gedung Bustanul Asyiqin, Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (10/5/2016) pagi. Zulkifli mengajak ulama berantas narkoba. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Pernyataan Ketua MPR yang menyebut 5 fraksi di DPR setuju perilaku LGBT dinilai menyesatkan dan ngawur.

Solopos.com, JAKARTA — Pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang menyebutkan ada lima fraksi di DPR yang setuju perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia, mendapat kecaman. Faktanya, 8 fraksi sepakat menilai LGBT sebagai perbuatan pidana, sedangkan PAN tidak hadir.

Advertisement

“Saya sangat kecewa, prihatin dan menyesalkan sikap Pak Zulkifli dalam kapasitasnya selaku ketua MPR secara ceroboh dan tanpa dasar melontarkan pernyataan yang keji serta cenderung menista institusi DPR, wabil khusus lima fraksi di DPR yang juga tidak jelas fraksi yang mana,” kata anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, Minggu (21/1/2018), dilansir Suara.com.

Menurut Arteria, pernyataan Zulkifli memperlihatkan kalau Zulkifli gagal mengawal empat Pilar Kebangsaan. “Jujur saya sangat kaget, seperti halilintar di siang bolong, seorang ketua MPR, pengawal sekaligus benteng 4 Pilar, membuat pernyataan sesat, ceroboh dan tanpa dasar. Ini kan semakin membuat gaduh, memulai polemik yang tak berkesudahan.”

Advertisement

Menurut Arteria, pernyataan Zulkifli memperlihatkan kalau Zulkifli gagal mengawal empat Pilar Kebangsaan. “Jujur saya sangat kaget, seperti halilintar di siang bolong, seorang ketua MPR, pengawal sekaligus benteng 4 Pilar, membuat pernyataan sesat, ceroboh dan tanpa dasar. Ini kan semakin membuat gaduh, memulai polemik yang tak berkesudahan.”

Arteria menyarankan agar masyarakat menghentikan polemik itu di ruang publik dengan tetap mempermasalahkan pernyataan tersebut dalam kanal-kanal yang tepat. Kanal yang tepat yaitu meminta para pimpinan MPR untuk mengadakan rapat pimpinan guna meminta alat kelengkapan DPR yang berwenang untuk meminta Zulkifli melakukan klarifikasi. Baca juga: 8 Fraksi Sepakat LGBT Masuk Pidana.

“Saya tidak habis pikir kok beliau bisa melontarkan hal seperti itu, apa motifnya, terburuk sekalipun kalau mau populerkan masih banyak isu yang bisa dimainkan, bukan isu ini, bahkan kalau mau sensasi jangan makan rumput tetangga dong kan masih bisa makan rumput di hutan, nggak baik dan sangat tidak elok, apalagi di saat DPR sedang memacu dirinya untuk bertransformasi sebagai parlemen modern yang dipercaya rakyat.”

Advertisement

Kedua, kata Arteria yang juga masuk dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHP, ikut menyaksikan sendiri betapa pergulatan dan dialektika kebangsaan di saat fraksi-fraksi membahas mengenai rumusan delik perzinahan dan perkosaan.

“Perlu saya sampaikan kepada publik, Komisi III dan pemerintah telah secara khidmat dan ikhtiar penuh memastikan perubahan norma rumusan norma yang membahas antara redaksi ‘hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan’ pada KUHP lama dengan menghadirkan redaksi ‘setiap bentuk aktivitas seksual’ dalam Rumusan KUHP Baru, tanpa membedakan jenis kelamin. Fraksi kami yang sering dikesankan anti Islam justru sangat serius mengawal kehendak rakyat dengan mendasarkan dan memperhatikan keinginan ulama-ulama dan tokoh agama, yang pada intinya berkesimpulan bahwa tidak ada agama manapun yang menyetujui LGBT, walau demikian kami tidak hanya berhenti di situ, kamu meminta semua pihak untuk memikirkan permasalahan LGBT secara serius, sebagai fakta sosial yang harus diselesaikan.”

Arteria menekankan tidak benar dan tanpa dasar pernyataan Zulkifli. Ketiga, kata Arteria, Zulkifli selaku bapak 4 Pilar seharusnya mengetahui fakta sebenarnya, sebelum melontarkan pernyatan sensasional dan kontroversial.

Advertisement

“Jangan jadikan isu LGBT hanya sebagai komiditas politik, barang dagangan atau pencitraan politik untuk meraup simpati dan popularitas. perlu untuk diketahui bahwa dalam Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RKUHP di DPR RI saat pembahasan LGBT yang hadir saat pembahasan issue LGBT adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PKB dan Nasdem, tidak hanya hadir, tetapi juga menyetujui pasal perbuatan cabul LGBT untuk dipidana. Justru partainya Bang Zul, Partai PAN juga Hanura tidak hadir. Saya harap kejujuran berpolitik harus tetap dijaga, karena Politik itu syarat muatan etika dan moral. Hendaknya kita semua berpolitik dengan membangun peradaban.”

Dieberitakan Solopos.com sebelumnya, hari ini, anggota Panja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Arsul Sani menyatakan bahwa delapan fraksi yang hadir dalam pembahasan soal LGBT setuju perilaku tersebut merupakan perbuatan pidana. “Semua [fraksi] yang hadir setuju LGBT adalah perbuatan pidana,” ujar Arsul kepada wartawan, Minggu (21/1/2018).

Menurutnya, dalam pembahasan tersebut yang hadir hanya delapan fraksi. Ke delapan fraksi itu adalah PPP, Nasdem, Golkar, PKS, PKB, PDIP, Demokrat, dan Gerindra. Sedangkan fraksi yang tidak hadir adalah PAN dan Hanura sehingga sikap politik kedua parpol tersebut belum diketahui.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Fenomena Lgbt
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif