News
Rabu, 4 November 2015 - 12:15 WIB

SE HATE SPEECH : Polisi Deteksi 180.000 Akun Penyebar Kebencian, Tapi...

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (illustratiction.fr)

SE Hate Speech menjadi kontroversi. Kapolri menyatakan telah mendeteksi 180.000 akun penyebar ujaran kebencian namun anonim.

Solopos.com, JAKARTA – Polri telah mendeteksi 180.000 akun media sosial anonim yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Namun untuk mengusutnya bukan perkara mudah.

Advertisement

“Tidak gampang. Dari 180.000 akun yang kita cari baru ketemu satu, itu pun jauh,” kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti, Rabu (4/11/2015).

Badrodin mengatakn akun-akun tersebut saat ini tengah didalami Cyber Crime Polri. Menurut dia akun tersebut terindikasi menyebarkan ujaran kebencian karena tidak terverifikasi data kepemilikannya.

“Kenapa dia tidak riil, kenapa anonim. Itu kan salah satu indikasi jahat,” katanya.

Advertisement

Badrodin menambahkan dalam mengusut ujaran kebencian, polisi dapat memprosesnya dari laporan atau temuan sendiri. Namun, kata Kapolri, kepolisian menekankan pada upaya mediasi untuk kedua pihak yang berperkara soal ujaran kebencian.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti telah menandatangani surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian.

Dalam surat itu tertulis, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya yang berbentuk antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

Advertisement

Ujaran kebencian tersebut bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, jender, kaum difabel, dan orientasi seksual

Selanjutnya ujaran dilakukan melalui berbagai media antara lain dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, pamflet.

Untuk menangani perkara tersebut agar tidak memunculkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial yang meluas setiap anggota polri memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk-bentuk ujaran kebenncian yang timbul di masyarakat..

Melalui pemahaman atas bentuk ujaran kebencian dan akibatnya maka personel polri diharapkan lebih responsif dan peka tehradap gejala yang timbul di masyarkat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana ujaran kebencian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif