News
Senin, 2 November 2015 - 17:00 WIB

SE HATE SPEECH : Ini Cara Polri Bedakan Kritik dan Kebencian

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang ibu dan anak melintasi dinding yang dicoreti kalimat ungkapan kebencian terhadap Margaret Thatcher di Falls Road, Belfast, Irlandia Utara. (JIBI/SOLOPOS/Reuters)

SE hate speech atau SE Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian tak membuat penyidik bisa langsung menentukan sebuah pernyataan sebagai kebencian.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Anton Charliyan menyatakan pihaknya akan menggunakan pendapat ahli untuk membedakan kebencian dan kritikan menyusul munculnya surat edaran (SE) Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

Advertisement

“Untuk menentukan hal tersebut ujaran kebencian kita harus ada saksi ahli bahasa, budaya dan kalau perlu agama mereka yang akan bicara,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Menurut dia, dengan demikian, penyidik tak dapat langsung menentukan suatu persoalan masuk ujaran kebencian atau bukan melainkan merujuk pada pendapat ahli agar lebih objektif. Selain itu, imbuhnya, polisi tak akan mengusut jika tak ada yang melaporkan.

Walaupun begitu, pihaknya akan mengedepankan upaya mediasi terlebih dahulu antara pelapor dan terlapor untuk mencari jalan keluarnya. “Kalau ada pengaduan kami akan upayakan mediasi untuk memberikan keadilan bagi kedua belah pihak,” tuturnya.

Advertisement

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. SE tersebut menjadi pedoman anggota Polri menangani persoalan terkait ujaran kebencian.

Dalam surat edaran, disebutkan ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan menyebarkan berita bohong dengan tujuan terjadinya tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial.

Selain itu, ujaran kebencian yang dimaksud adalah yang bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas suku, agama, aliran kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif