News
Kamis, 21 Oktober 2010 - 15:51 WIB

SCTV akui Sigi edisi bisnis seks di penjara diintervensi Kemenkum HAM

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Pihak Surya Citra Televisi (SCTV) buka suara dengan batalnya penayangan program Sigi bertajuk ‘Bisnis Seks di Balik Jeruji Penjara’. Menurut pemimpin redaksi (pemred) Liputan 6 SCTV, Don Bosco Salamun, pihak Kemenkum HAM mengintervensi rencana penayangan itu.

“Kita dimintai gambar sebelum tayang, itu kan wujud intervensi. Mereka juga berkali-kali menelpon kru saya sebelum penayangan,” ujar Don Bosco usai memberikan penjelasan soal batalnya penayangan Sigi di kantor Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (21/10). Dari pihak Dewan Pers diwakili anggota Dewan Pers Agus Sudibyo dan Uni Lubis. Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ezki Suyanto juga hadir.

Advertisement

Siapakah orang yang dimaksud? “Orang Kemenkum HAM,” imbuh dia.

Menurut Don Bosco, pihak Kemenkum HAM juga meminta gambar sebelum tayang. Bahkan kru Liputan 6 SCTV juga ditelepon sebelum Sigi tayang.

Advertisement

Menurut Don Bosco, pihak Kemenkum HAM juga meminta gambar sebelum tayang. Bahkan kru Liputan 6 SCTV juga ditelepon sebelum Sigi tayang.

Don Bosco mengatakan intervensi semacam ini bertentangan dengan kebebasan pers. “Intervensi dari pihak manapun melawan kebebasan pers,” kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Don Bosco, SCTV tetap akan menayangkan program Sigi. Namun waktu penayangannya akan dibicarakan lebih lanjut.

Advertisement

Don Bosco menjamin, tidak ada yang diubah dari penayangan Sigi walau sempat ada pembatalan ini. Pihak Dewan Pers dan KPI juga telah menyambut baik penayangan itu.

Pada Kamis (14/10) Aliansi Jurnalis Independen menyampaikan siaran pers yang mengecam adanya intervensi dalam tayangan program Sigi. Akibatnya tayangan yang seharusnya diputar pada Rabu (13/10) malam tersebut batal tayang.

AJI menyampaikan hal itu terjadi karena adanya intervensi dari Menkum HAM Patrialis Akbar. Tayangan itu disebut-sebut batal diputar karena Kemenkum HAM meminta tayangan dibatalkan kepada pemilik SCTV, yang kemudian berimbas kepada redaksi.

Advertisement

Patrialis sebelumnya telah membantah melakukan intervensi kepada Sigi SCTV.

“Insya Allah 100 persen itu fitnah. Saya sudah panggil Kakanwil Kemenkum HAM dan menurut keterangan yang mereka sampaikan tidak ada praktek seperti itu. Ya saya difitnah betul, tapi ya tidak ada apa-apa. Sekarang lagi banyak ngumpulin amal dan amalan-amalan saya itu ya dari fitnah seperti ini,” kata Patrialis di Gedung Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/10) lalu.


dtc/tya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kemenhukam SCTV
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif