News
Kamis, 13 Februari 2014 - 09:42 WIB

SCHAPELLE CORBY BEBAS : "Honor Wawancara Eksklusif Corby “Ratu Ganja” Bisa Masuk Kas Negara"

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Schapelle Corby (Aww.ninemsn.com.au)

Solopos.com, JAKARTA--Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan honor yang diterima Schapelle Corby saat wawancara eksklusif dengan televisi Australia bisa masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Corby tidak kebal dan tidak boleh dikecualikan dari hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Hikmahanto, Rabu (12/2/2014).

Advertisement

Dikatakan, bila Indonesia berkomitmen memiskinkan para koruptor maka sudah sewajarnya pelaku kejahatan narkoba juga dimiskinkan. Tidak justru sebaliknya menjadi kaya karena “dramatisasi” semasa menjalani hukuman.

Pascapembebasan bersyarat Schapelle Corby diberitakan Corby mendapat kontrak berupa imbalan uang atas wawancara dan foto eksklusif dari perusahaan media asal Australia.

Hikmahanto menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 (PP 38/2009) Pasal 1 angka (1) huruf (e) menjelaskan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Jasa Tenaga Kerja Narapidana.

Advertisement

Selanjutnya, pasal 1 ayat (3) menyebutkan “Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (e) adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.”

“Jumlah uang yang harus disetorkan ke negara adalah seluruh penerimaan Corby berdasarkan kontrak yang dibuat dengan perusahaan media Australia. Ini sesuai yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3),” jelasnya.

Saat ini meski Corby mendapatkan pembebasan bersyarat, namun statusnya tetap rarapidana.

Advertisement

Wawancara dan foto eksklusif adalah jasa yang diberikan oleh Corby sebagai narapidana dan atas pemberian jasa ini Corby menerima imbalan dari perusahaan media asal Australia.

Oleh karena itu, lanjut Hikmahanto, merujuk pasal 1 ayat (1) huruf (e) penghasilan yang diterima Corby merupakan penerimaan Jasa Tenaga Kerja Narapidana yang harus disetor ke kas negara sebagai PNBP.

Kementerian Hukum dan HAM perlu melihat PP 38/2009 dan menegakkan aturan ini terhadap Corby karena meski WNA, Corby masih ada di Indonesia dan dia wajib tunduk pada perundang-undangan Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif