Jakarta–Empat RUU itu yakni RUU Perubahan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, RUU Pilkada dan RUU Desa sedang digodok pemerintah dan segera diundangkan.
Untuk mendapatkan perkembangan terbaru mengenai 4 RUU ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Mendagri Gamawan Fauzi untuk memberikan presentasi dalam rapat terbatas (Ratas) yang berlangsung di Kantor Presiden.
“Hari ini agenda Ratas adalah untuk mendengarkan laporan dan presentasi dari Mendagri tentang 4 RUU,” kata SBY, Jumat (26/11).
Soal RUU tentang perubahan UU 32 Tahun 2004, SBY mengatakan ada urgensi untuk melakukan revisi atas UU itu dikaitkan dengan dinamika dan perkembangan baik pembangunan dalam sisi-sisi Pemda maupun perkembangan demokrasi yang sedang berlangsung.
Soal RUU tentang perubahan UU 32 Tahun 2004, SBY mengatakan ada urgensi untuk melakukan revisi atas UU itu dikaitkan dengan dinamika dan perkembangan baik pembangunan dalam sisi-sisi Pemda maupun perkembangan demokrasi yang sedang berlangsung.
“Juga mendengarkan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak untuk makin mengefektifkan tugas jajaran Pemda. Makin berhasil lagi pelaksanaan otonomi daerah, termasuk desentralisasi fiskal,” kata SBY saat membuka rapat.
Mengenai RUU Keistimewaan DIY, SBY menganggap RUU tersebut penting untuk segera diproses bersama dengan DPR karena kehadiran UU ini sangat diperlukan.
Kedua, menurut SBY, perlu dipahami Keistimewaan DIY itu harus benar-benar diperlakukan secara khusus sebagaimana diatur dalam UU.
Sementara soal RUU Pilkada, SBY menggarisbawahi Pilkada secara langsung merupakan tuntutan reformasi. Namun dalam implementasinya banyak sekali ditemui ekses-ekses yang menimbulkan kerawanan-kerawanan sosial.
“Sedang dicari format dan aturan yang paling tepat dalam pemilihan kepala daerah,” kata SBY.
Yang terakhir, soal RUU Desa, SBY mengatakan pada hakikatnya desa itu harus kembali pada prinsip-prinsip pemerintahan efektif dan efisien. Tidak diperkenankan RUU ini nantinya hanya untuk kepentingan politik kelompok tertentu saja.
“Tidak karena muatan-muatan politik tertentu, kita telaah secara mendalam supaya apa yang paling tepat dalam UU tentang desa ini,” tutup SBY.
dtc/rif