News
Jumat, 23 November 2012 - 11:00 WIB

SBY Beri Tambahan Tunjangan Peneliti Hingga Rp5,2 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA–Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti mendapat tunjangan Jabatan bagi PNS Peneliti senilai Rp1,1 juta sampai Rp5,2 juta.

Advertisement

Ketentuan ini berlaku (surut) sejak terhitung mulai 1 Agustus 2012 dan tergantung pada jenjang jabatan masing-masing.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (23/11/2012), ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 November 2012.

Dalam Perpres itu disebutkan, bahwa Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti atau Tunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti.

Advertisement

“Tunjangan Peneliti diberikan setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Adapun nilai Tunjangan Peneliti sebagaimana terlampir dalam Perpres tersebut adalah:

Pepres ini menjelaskan, kepada PNS yang telah menerima tunjangan Peneliti berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Peneliti.

Advertisement

Adapun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional Peneliti yang merangkap jabatan structural di lingkungan instansi Pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian, hanya diberikan satu tunjangan jabatan structural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.

“Pemberian tunjangan Peneliti dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 itu.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 100/2012 ini, Presiden SBY sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 30/2007.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif