News
Kamis, 30 Mei 2013 - 13:03 WIB

SBMPTN : Mau Tahu Berapa Biaya Kuliah di PTN? Ini Dia Daftarnya

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempublikasikan daftar uang kuliah tunggal perguruan-perguruan tinggi negeri. Daftar tersebut terlampir dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 55/2013.

Advertisement

Uang kuliah tunggal (UKT) adalah satu-satunya biaya kuliah yang dipungut PTN dari mahasiswa, dan pemungutan uang pangkal tidak lagi diperbolehkan. Mulai tahun ajaran 2013/2014, UKT ditetapkan secara terpusat untuk tiap program studi tiap PTN. UKT merupakan hasil dari pengurangan biaya kuliah tunggal dengan subsidi yang dibayarkan pemerintah kepada PTN.

Dalam lampiran Permendikbud no 55/2013 UKT dibagi menjadi hingga 8 kelompok tarif berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Pengelompokan tarif ditetapkan berbeda tiap program studi per PTN. PTN wajib memberlakukan 2 kelompok UKT dengan nilai pungutan terendah (kelompok I dan II) kepada masing-masing 5% dari jumlah mahasiswa yang diterima.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai daftar UKT dari berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia, silakan menyimak daftar pada tautan berikut ini: http://goo.gl/qSUuQ

Advertisement

Simak berita menarik lainnya di : http://digital.solopos.com/file/31052013/

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif