News
Sabtu, 9 Desember 2023 - 14:28 WIB

Sayonara Fotokopi e-KTP, Kini Ganti Jadi Identitas Kependudukan Digital

Restu Wahyuning Asih  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - E-KTP dan KTP Digital. (Kominfo/Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa nantinya per 2024, e-KTP akan berganti menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital. 

Melansir Bisnis.com, IKD disebut memiliki sejumlah keunggulan yang lebih bermanfaat daripada e-KTP. Salah satunya yakni penghematan biaya dan proses pembuatannya yang mudah. 

Advertisement

Kominfo pun mengklaim bahwa IKD dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Adapun perbedaannya yakni IKD hanya berbentuk foto e-KTP dan kode QR saja. Identitas ini pun akan mudah diakses melalui smartphone dengan koneksi internet. 

Selain itu, IKD juga menjadi solusi bagi masyarakat untuk tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi e-KTP saat mengurus sesuatu. 

Cara membuat IKD Cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini pun mudah dilakukan. 

Advertisement

Berikut tahapannya, dikutip dari situs resmi dukcapil: 

  1. Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada PlayStore/App Store 
  2. Pemohon melakukan registrasi aplikasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital, dengan mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor smartphone; 
  3. Pemohon melakukan swafoto dengan kamera smartphone. Kemudian melakukan verifikasi data dan Scan QR code dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Kantor Dinas Dukcapil atau di Kantor Camat 
  4. Admin/Operator Dinas Dukcapil melakukan validasi data serta mengirimkan PIN aktivasi yang di-generate dari sistem, melalui email kepada pemohon; 
  5. Pemohon membuka email tautan aktivasi Identitas Kependudukan Digital dan memasukan PIN Aktivasi dan mengisi kode Captcha pada laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web 
  6. Untuk penerbitan Identitas Kependudukan Digital, penduduk membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, selanjutnya menekan tombol menu KTP digital dan memasukan PIN 
  7. KTP digital telah diterbitkan.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Sayonara Fotokopi e-KTP, Kini Semua Berganti Menjadi IKD”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif