Jakarta (Espos) – Satgas Pemberantasan Mafia Hukum optimis akan kemajuan yang diperoleh terkait pelaksanaan Inpres No I/2011. Salah satunya dalam penanganan kasus Gayus.
“Pembuktian terbalik telah mulai diterapkan, dimulai pada perkara Bahasyim dan akan diterapkan dalam perkara Gayus Tambunan,” kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, di Jakarta, Sabtu (12/2).
Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Ota ini, konstruksi hukum yang disepakati tidak hanya konstruksi gratifikasi. “Tetapi juga pidana suap dan TPPU,” tambahnya.
Untuk itu, Ota menambahkan KPK sebagai bagian tim gabungan telah berkoordinasi berkali-kali dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya. “KPK secara rutin berkoordinasi dengan PPATK dan Satgas untuk melakukan “exchange notes” secara berkala,” terang Ota.
Selain itu, terkait kemajuan pelaksanaan Inpres, telah diberikan sanksi administrasi di Kemenkum HAM, Kemenkeu, termasuk pergantian Dirjen Pajak. Di Kepolisian, proses kode etik terhadap lebih dari sejumlah perwira terus berjalan. Di kejaksaan, Cirus Sinaga sudah menjadi tersangka, dan akan berhenti sementara ketika ia menjadi terdakwa.
“35 Staf Imigrasi yang telah dijatuhi hukuman administrasi tidak tertutup kemungkinan dikenakan tindakan hukum pidana apabila terbukti terdapat unsur pidana. Di kemenkeu sanksi administratif tidak hanya pejabat di Pajak tetapi juga di Itjen Kemenkeu,” tuturnya.
Selain itu, langkah pembenahan sistem kerja telah dirintis melalui penyusunan program aksi konkrit pencegahan mafia hukum meliputi pembenahan manajemen penanganan perkara, penguatan sistem pengawasan internal, manajemen SDM.
“Khususnya rekruitmen jabatan-jabatan strategis. Bahkan di luar institusi pemerintah yaitu MA telah memberikan contoh dalam memprakarsai program aksi tersebut,” tutupnya.
dtc/try