News
Jumat, 11 September 2020 - 02:05 WIB

Satgas Covid-19 Pemerintah Pusat Tak Halangi PSBB DKI Jakarta

Muhammad Khadafi  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito berpose seusai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). (Antara-Akbar Nugroho Gumay)

Solopos.com, JAKARTA — SatuanTugas Penanganan Covid-19 pemertintah pusat tidak mempersoalkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.

Bahkan, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menganggap PSBB total di Jakarta itu menjadi bahan pembelajaran bersama. Sikap ini sangat bertolak belakang dengan sikap pemerintah pusat yang menghalangi upaya Pemprov DKI Jakarta mencegah merebaknya virus corona pada awal tahun ini.

Advertisement

Diakuinya, selama satu bulan terakhir, hampir seluruh wilayah administratif ibu kota dalam kondisi zona merah. “Kondisi ini relatif tetap merah, kecuali beberapa kota di dalam DKI yang pernah oranye dan kemudian kembali merah pada saat ini. Dan ini menunjukan kondisi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi,” kata Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (10/9/2020).

Sesal Mantan Supervisor Kecanduan Judi Online Viral, Ini Ceritanya…

Advertisement

Sesal Mantan Supervisor Kecanduan Judi Online Viral, Ini Ceritanya…

Wiku mengatakan bahwa kebijakan Pemerintah DKI Jakarta harus menjadi bahan pembelajaran bersama. Pembatasan aktivitas sudah seharusnya dilakukan sejak awal untuk menekan kasus positif dan juga kematian. “Kita harus menerima kenyataan ini. Kita harus mundur satu langkah untuk bisa melangkah kembali dengan lebih baik ke depan dalam kehidupan yang normal,” katanya.

Dia melanjutkan bahwa kebijakan PSBB di DKI telah melalui sejumlah tahapan sesuai dengan aturan. Hal ini mengacu kepada UU No. 6/2018, Keppres No. 11/2020, Keppres No. 12/2020, Permenkes No. 9/2020, dan Pergub No. 33/2020.

Advertisement

I’m Tee, Me Too Andalkan 6 Pemain Drama Thailand Paling Diminati

"Dan memang dalam monitoring evaluasi kita perlu bekerja sama lebih baik lagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar betul-betul kondisi yang risikonya tinggi dan langsung dalam waktu cukup lama. Itu adalah alarm yang harus kita ambil untuk lakukan pengetatan yang lebih tinggi agar kondisi terkendali," lanjutnya.

Tarik Rem Darurat

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB ketat seiring dengan peningkatan kasus penularan virus corona di wilayah ibu kota. “Pesannya jelas saat ini kondisi darurat lebih gawat dari awal dari pada wabah dahulu,” kata Anies.

Advertisement

Anies beralasan kasus aktif Covid-19 yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit rujukan atau isolasi secara mandiri kembali meningkat tajam. Sementara itu tingkat ketersediaan fasilitas kesehatan tidak akan sebanding dengan peningkatan kasus.

Ilmuwan Perbesar Dark Matter, Kerangka Alam Semesta Terungkap

Saat ini, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan total kasus positif dan kasus sembuh tertinggi secara nasional. Selama sepekan terakhir, rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia juga mencapai lebih dari 1.000 kasus.

Advertisement

Selain itu, menurut Anies, angka kematian akibat Covid-19 di DKI Jakarta sempat meningkat tinggi di awal pandemi. Namun, laju kematian itu dapat dibendung dengan pemberlakuan PSBB ketat mulai awal April hingga akhir Mei 2020 lalu.

“Sesudah pertengahan Agustus, terjadi peningkatan terus menerus, dalam dua minggu terakhir ini angka kematian meningkat kembali, secara persentase memang rendah tetapi secara nominal angka kematiannya meningkat terus tiap hari, ini bukan angka statistik,” kata Anies.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif